ETIKA PROFESI AKUNTAN
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun
demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk
menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan
publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode
Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau
Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan
merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi
jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini,
individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI
yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa
profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan
Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh
menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap
Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan
etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan,
ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda
dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan
aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi,
selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya
yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
- Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam
menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham
bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya,
anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan
perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak
mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien
kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk
bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan
prinsip integritas dan obyektivitas.Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevanProfesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa
audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan
keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
· Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau
bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk
membuat laporan keuangan di perusahaan
· Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau
bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas,
atau lembaga pendidikan lainnya.
· Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh
karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas
audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen
perusahaan tempat dimana ia bekerja.
· Konsultan SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar
pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal
yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang
Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi
komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
· Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang
bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi
pajak.