Selamat Datang di The Gunners Arsenal BLogspot

Rabu, 05 Januari 2011

Koperasi Vs Perusahaan Multillever

Banyak masyarakat yang belum tau apa fungsi dari Koperasi oleh karena itu kurangnya Minat masyarakat menjadi Anggota Koperasi dikarenakan pandangan Hidup masyarakat yang menganggap bahwa Uang hanya didapat dengan pengorbanan dan kerja keras.
Situasi ini ditambah dengan hadirnya perusahaan-perusahan multilever yang bergerak dengan mengumpulkan anggota sebanyak-banyaknya yang dipakai untuk menjual suatu Produk barang atau menarik anggota lain bergabung bersama.
Tidak tanggung-tanggung banyak Iming-iming Rumah mewah Mobil dan penghasilan Jutaan rupiah yang diberikan kepada anggotanya yang diangap berhasil dalm menjual suatu produk atau menarik anggota lain untuk bergabung didalam perusahaan tersebut, Dengan cara tersebut Masyarakat akan tergiur dan akan bergabung kedalam perusahaan multilever tersebut
Dampak yang ditimbulkan adalah Masyarakat enggan masuk menjadi anggota koperasi dikarenakan keuntungan yang didapat jauh lebih besar jika mereka menjadi anggota perusahhan multilever tersebut namun anggapan ini salah, karena belum tentu semua anggota perusahaan multilever tersebut sukses mendapata penghasilan jutaan dan rumah mewah hanya sedikit orang yg berhasil dikarenkan kerja keras yang sangat luar biasa

Fungsi Anggot Koperasi dalam sebuah Koperasi

Keanggotaan sukarela dan terbuka yang dianut koperasi sering diartikan bahwa seseorang masuk atau keluar dari keanggotaan koperasi sesuka-sukanya. Dikhawatirkan mempengaruhi modal koperasi, yang keluar mengambil simpanan yang akan mengurangi modal, dan yang masuk (jika ada) membayar simpanan yang akan menambah modal. Kesukarelaan diartikan bahwa seseorang menjadi anggota karena mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna dan bersedia memanfaatkan jasa koperasi serta menerima tanggung jawab keanggotaan. Keterbukaan diartikan bahwa koperasi terbuka bagi setiap orang sepanjang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, pofitik, dan agama. Keluarnya anggota bersifat alamfah jika sudah tidak lagi mempunyai kepentingan ekonomi yang sarna sehingga tidak memenuhi syarat keanggotaan, misalnya beralih pekerjaan atau meninggal dunia. Stabilitas modal koperasi memang harus dipertimbangkan, misalnya modal yang berkurang karena anggota yang keluar dapat diimbangi dengan simpanan baru yang masuk.

Berbeda dengan perusahaan pada umumnya dimana saham tidak boleh diuangkan kembali oleh pemiliknya, kecuali dijual kepada pihak lain. Pengalihan pemilikan saham tidak akan mengurangi modal perusahaan, sejalan dengan ketentuan bahwa modal perusahaan tidak boleh berkurang. Ada pasal dalam UU Koperasi yg menyatakan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan dapat meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Pembelian saham ini terikat ketentuan diatas, dan jika melebihi maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.

Gambaran diatas menunjukkan perlunya ketentuan tentang modal yang tidak boleh berkurang untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi dan kepercayaan pihak lain. Pembayaran kembali simpanan anggota yang keluar perlu diatur agar tidak mengurangi modal koperasi, dengan menganjurkan anggota lain untuk menambah simpanan. Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian SHU atau cadangan jika perlu untuk mengganti simpanan anggota yang keluar. Jika modal koperasi menggunakan istilah saham, maka saham anggota yang keluar dibeli oleh anggota yang lain atau koperasi dengan batasan tertentu

CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Adapun tata cara pembuatan koperasi adalah mula-mula dilakukan rapat calon pengurus dan anggota koperasi untuk menyepakati pendirian koperasi. Untuk mendirikan koperasi primer minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang dalam rapat pembentukan koperasi hendaknya mengundang dari pihak dinas koperasi untuk memberikan pengarahan kepada calon anggota koperasi serta menjelaskan apa manfaat dan fungsi koperasi bagi anggotanya. Sehingga dapat terbangun komitmen bersama calon anggota koperasi untuk mendirikan koperasi itu,

Hasil arapat berupa berita acara untuk mendirikan koperasi, daftar hadir jumlah simpanan dan jumlah anggota yng akan mendirikan koperasi serta anggaran dasar yang dirumuskan dalam rapat dikopi sebanyak tiga rangkap, masing-masing untuk didaftarkan ke notaris, di berikan ke dinas sebagai arsip dan dijadikan arsip bagi koperasi.

Setelah diterbitkn akte pendirian calon pengurus koperasi membuat surat resmi yang ditujukan ke dinas koperasi dengan melampirkan hasil rapat dan akte Lebih jauh dikatakan, atas kesepakatan bersama para Notaris yang telah ditunjuk untuk membuat akte pendirian koperaSI
Dibutuhkan anggaran untuk membuat badan hukum tidak dipungut biaya tinggal kebijakan dari pengurus koperasi. Ketika koperasi resmi memiliki akte pendirian koperasi maka secara otomatis badan hukum akan dikeluarkan juga
Kemudian tinggal pemohon untuk membuat perizinan usaha tergantung dengan akte pendirian koperasi itu bergerak dalam usaha apa saja. Untuk Koperasi yang tidak aktif akan dikenakan sanksi berupa teguran dari pemerintah daerah melalui dinas koperasi.
Dengan demikian terbentuklah sebuah koperasi yang berbadan hukum

Frederick Obaja Matondang