Selamat Datang di The Gunners Arsenal BLogspot

Senin, 11 Oktober 2010

koperasi sekolah

koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah

semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

KOPERAS


Salah satu fungsi ko[perasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dari fungsi itu, betapa besarnya harapan yang digantungkan kepada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian di Indonesia. Hal ini sebenarnya  sudah tersirat dalam pandangan Mohamad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu tersebut didorong oleh keinginan  member jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu CO dan OPERATION . Co berarti bersama dan Operation berarti usaha. Kalau dua kata itu dirangkai maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan devenisi koperasi menurut undang-undang Koperasi NO.25 Tahun 1992 pasal 1 yang isi nya: koperasi adalah bandan usaha yang berangotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi dengan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asa kekeluargaan
Modal koperasi dibutukan dalam membiayai usaha dan Organisasi koperasi. Modal koperasi berasal dari sumber-sumber berikut
·        Modal sendiri yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpana pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
·        Modal pinjaman yaitu modal yang berasal dari anggota keuangan lainya dan anggotanya, Bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.
·        Modal penyertaan yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi
Dalam mpengolahan koperasi perlu dipikirkan perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota menetapkan garis-garis besar pola kebijakan yang harus dikerjakan pengurus. Pengurus bekerja atas dasar pola kebijakan yang ditetapkan rapat anggota dengan rambu-rambuangaran dasar dan anggaran rumah tangga. Minimal sekali dalam setahun, pengurus mengajukan pertanggujawaban pada rapat anggota. Sementara itu, pengawas bertugas mengawasi kinerja pengurus dan melaporkan hasilnya secara lisandan tertulis pada rapat anggota.
Perbdaan koperasi dan PT yaitu koperasi didirikan atas perkumpulan anggota sedangkan pada PT berdiri atas dasar perkmpulan modal. Jadi pada pada Pt besar kecilnya Modal yang disetor ke dalam perusahhan akan berpengaruh terhadap peran seseorang dalam perusahaanitu. Sedangkan pada koperas, jasa dan peran anggotalah yang lebih memegang peran penting. Perbedaan penting ini terlihat jelas pada rapat umum untuk menentukan kebijakan perusahaan. Pada PT, kita mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang merupakan rapat tahunan untuk menetapkan berbagai hal yang mendasar untuk kehidupan perusahhan. Dalam RUPS, besar kecilnya suarapemegang saham dalam penentu kebijakan ditentukan oleh besar kecilnya modal yang di setorkan. Pada koperasi Dikenal dengan istilah Rapat Anggota. Dalam rapat anggota, setiap individu memiliki satu suara, tanpa memandang besar kecilnya modal yang di setorkan.