Selamat Datang di The Gunners Arsenal BLogspot

Senin, 03 Desember 2012

AUDIT SDM

A. PENGERTIAN PERENCANAAN SDM
Sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kerjanya dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya.
Andrew E. Sikula (1981;145) mengemukakan bahwa:

“Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi”.
George Milkovich dan Paul C. Nystrom (Dale Yoder, 1981:173) mendefinisikan bahwa:
“Perencanaan tenaga kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat”.

Perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya.

1. Kepentingan Perencanaan SDM
Ada tiga kepentingan dalam perencanaan sumber daya manusia (SDM), yaitu:
Kepentingan Individu.
Kepentingan Organisasi.
Kepentingan Nasional.
2. Komponen-komponen Perencanaan SDM
Terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan dalam perencanaan SDM, yaitu:


Tujuan
Perencanaan SDM harus mempunyai tujuan yang berdasarkan kepentingan individu, organisasi dan kepentingan nasional. Tujuan perencanaan SDM adalah menghubungkan SDM yang ada untuk kebutuhan perusahaan pada masa yang akan datang untuk menghindari mismanajemen dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
Perencanaan Organisasi
Perencanaan Organisasi merupakan aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk mengadakan perubahan yang positif bagi perkembangan organisasi. Peramalan SDM dipengaruhi secara drastis oleh tingkat produksi. Tingkat produksi dari perusahaan penyedia (suplier) maupun pesaing dapat juga berpengaruh. Meramalkan SDM, perlu memperhitungkan perubahan teknologi, kondisi permintaan dan penawaran, dan perencanaan karir.
Kesimpulannya, PSDM memberikan petunjuk masa depan, menentukan dimana tenaga kerja diperoleh, kapan tenaga kerja dibutuhkan, dan pelatihan dan pengembangan jenis apa yang harus dimiliki tenaga kerja. Melalui rencana suksesi, jenjang karier tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan perorangan yang konsisten dengan kebutuhan suatu organisasi.

Syarat – syarat perencanaan SDM
Harus mengetahui secara jelas masalah yang akan direncanakannya.
Harus mampu mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang SDM.
Harus mempunyai pengalaman luas tentang job analysis, organisasi dan situasi persediaan SDM.
Harus mampu membaca situasi SDM masa kini dan masa mendatang.
Mampu memperkirakan peningkatan SDM dan teknologi masa depan.
Mengetahui secara luas peraturan dan kebijaksanaan perburuhan pemerintah.

3. Proses perencanaan SDM
Strategi SDM adalah alat yang digunakan untuk membantu organisasi untuk mengantisipasi dan mengatur penawaran dan permintaan SDM. Strategi SDM ini memberikan arah secara keseluruhan mengenai bagaimana kegiatan SDM akan dikembangkan dan dikelola.

Pengembangan rencana SDM merupakan rencana jangka panjang. Contohnya, dalam perencanaan SDM suatu organisasi harus mempertimbangkan alokasi orang-orang pada tugasnya untuk jangka panjang tidak hanya enam bulan kedepan atau hanya untuk tahun kedepan. Alokasi ini membutuhkan pengetahuan untuk dapat meramal kemungkinan apa yang akan terjadi kelak seperti perluasan, pengurangan pengoperasian, dan perubahan teknologi yang dapat mempengaruhi organisasi tersebut.

Prosedur perencanaan SDM
-Menetapkan secara jelas kualitas dan kuantitas SDM yang dibutuhkan.
-Mengumpulkan data dan informasi tentang SDM.
-Mengelompokkan data dan informasi serta menganalisisnya.
-Menetapkan beberapa alternative.
-Memilih yang terbaik dari alternative yang ada menjadi rencana.
-Menginformasikan rencana kepada para karyawan untuk direalisasikan.
-Metode PSDM ,dikenal atas metode nonilmiah dan metode ilmiah.

Metode nonilmiah diartikan bahwa perencanaan SDM hanya didasarkan atas pengalaman, imajinasi, dan perkiraan-perkiraan dari perencanaanya saja. Rencana SDM semacam ini risikonya cukup besar, misalnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Akibatnya timbul mismanajemen dan pemborosan yang merugikan perusahaan.
Metode ilmiah diartikan bahwa PSDM dilakukan berdasarkan atas hasil analisis dari data, informasi, dan peramalan (forecasting) dari perencananya. Rencana SDM semacam ini risikonya relative kecil karena segala sesuatunya telah diperhitungkan terlebih dahulu.

4. Pengevaluasian Rencana SDM

Jika perencanaan SDM dilakukan dengan baik, akan diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
Manajemen puncak memiliki pandangan yang lebih baik terhadap dimensi SDM atau terhadap keputusan-keputusan bisnisnya.
Biaya SDM menjadi lebih kecil karena manajemen dapat mengantisipasi ketidakseimbangan sebelum terjadi hal-hal yang dibayangkan sebelumnya yang lebih besar biayanya.
Tersedianya lebih banyak waktu untuk menempatkan yang berbakat karena kebutuhan dapat diantisipasi dan diketahui sebelum jumlah tenaga kerja yang sebenarnya dibutuhkan.
Adanya kesempatan yang lebih baik untuk melibatkan wanita dan golongan minoritas didalam rencana masa yang akan datang.
Pengembangan para manajer dapat dilaksanakan dengan lebih baik.

Kendala-kendala PSDM
1. Standar kemampuan SDM
Standar kemampuan SDM yang pasti belum ada, akibatnya informasi kemampuan SDM hanya berdasarkan ramalan-ramalan (prediksi) saja yang sifatnya subjektif. Hal ini menjadi kendala yang serius dalam PSDM untuk menghitung potensi SDM secara pasti.
2. Manusia (SDM) Mahluk Hidup
Manusia sebagai mahluk hidup tidak dapat dikuasai sepenuhnya seperti mesin. Hal ini menjadi kendala PSDM, karena itu sulit memperhitungkan segala sesuatunya dalam rencana. Misalnya, ia mampu tapi kurang mau melepaskan kemampuannya.
3. Situasi SDM
Persediaan, mutu, dan penyebaran penduduk yang kurang mendukung kebutuhan SDM perusahaan. Hal ini menjadi kendala proses PSDM yang baik dan benar.

4. Kebijaksanaan Perburuhan Pemerintah
Kebijaksanaan perburuhan pemerintah, seperti kompensasi, jenis kelamin, WNA, dan kendala lain dalam PSDM untuk membuat rencana yang baik dan tepat.

B. PERAMALAN

Peramalan (forecasting) menggunakan informasi masa lalu dan saat ini untuk mengidentifikasi kondisi masa depan yang diharapkan. Proyeksi untuk masa yang akan datang tentu saja ada unsur ketidaktepatan. Basanya orang yang berpengalaman mampu meramal cukup akurat terhadap benefit organisasi dalam rencana jangka panjang.
Pendekatan-pendekatan untuk meramal SDM dapat dimulai dari perkiraan terbaik dari para manajer sampai pada simulasi komputer yang rumit. Asumsi yang sederhana mungkin cukup untuk jarak tertentu, tetapi jarak yang rumit akan diperlukan untuk yang lain.
Jangka waktu peramalan
Peramalan SDM harus dilakukan melalui tiga tahap: perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang.
Peramalan terhadap kebutuhan SDM (permintaan)
Penekanan utama dari peramalan SDM saat ini adalah meramalkan kebutuhan SDM organisasi atau permintaan kebutuhan akan SDM. Ramalan permintaan dapat berupa penilaian subjektif atau matematis.
Metode meramalkan permintaan, yaitu:

1. Metode penilaian terdiri dari:
a. Estimasi dapat top down atau bottom up, tetapi pada dasarnya yang berkepentingan ditanya “Berapa orang yang akan anda butuhkan tahun depan?”

b. Rules of thumb mempercayakan pedoman umum diterapkan pada situasi khusus dalam organisasi . Contoh; pedoman “one operations managers per five reporting supervisors” membantu dan meramalkan jumlah supervisor yang dibutuhkan dalam suatu divisi. Bagaimanapun, hal ini penting untuk menyesuaikan pedoman untuk mengetahui kebutuhan departemen yang sangat bervariasi.

Teknik Delphi menggunakan input dari kelompok pakar. Opini pakar dicari dengan menggunakan kuesioner terpisah dalam situasi diramalkan. Opini pakar kemudian digabungkan dan dikembalikan kepada para pakar untuk opini tanpa nama yang kedua. Proses ini akana berlangsung beberapa pakar hingga pakar pada umumnya asetuju pada satu penilaian. Sebagai contoh, pendekatan ini telah digunakan untuk meramalakan pengaruh teknologi pada Manajemen SDM dan kebutuhan perekrutan staff.
Teknik kelompok Nominal, tidak seperti Delphi, membutuhkan pakar untuk bertemu secara langsung. Gagasan mereka biasanya timbul secara bebas pada saat pertama kali, didiskusikan sebagai kelompok dan kemudian disusun senagai laporan.

2. Metode Matematika, terdiri dari:
a. Analisis Regresi Statistik membuat perbandingan statistik dari hubungan masa lampau diantara berbagai faktor. Sebagai contoh, hubungan secara statistik antara penjualan kotor dan jumlah karyawan dalam rantai retail mungkin berguna dalam meramalkan sejumlah karyawan yang akan dibutuhkan jika penjualan retail meningkat 30 %.
b. Meode Simulasi merupakan gambaran situasi nyata dalam bentuk abstrak sebagai contoh, model ekonometri meramalkan pertumbuhan dalam pemakaian software akan mengarahkan dalam meramalkan kebutuhan pengembangan software.
c. Rasio Produktivitas menghitung rata-rata jumlah unit yang diproduksi perkaryawan. Rata-rata ini diaplikasikan untuk ramalan penjualan untuk menentukan jumlah karyawan yang dibutuhkan, sebagai contoh, suatu perusahaan dapat meramalkan jumlah penjualan representative menggunakan rasio ini.
d. Rasio jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dapat digunakan untuk meramalkan tenaga kerja tak langsung. Sebagai contoh, jika perusahaan biasanya menggunakan satu orang klerikal untuk 25 tenaga kerja produksi, yang rasio dapat digunakan untuk membantu estimasi untuk tenaga klerikal.

C. ESTIMASI PERSEDIAAN/SUPPLY SDM INTERNAL DAN EKSTERNAL
Kalau sudah ada proyeksi permintaan HR dimasa yang akan datang, masalah berikutnya adalah bagaimana mengisi kebutuhan tersebut.
Ada dua sumber persediaan SDM : internal dan eksternal. Persediaan/supply internal bisa berasal dari karyawan yang telah ada yang dapat dipromosikan, ditransfer, atau didemosi untuk mengisi lowongan. Supply eksternal berasal dari luar atau mereka yang tidak sedang bekerja di organisasi tersebut dan siap direkrut oleh organisasi/perusahaan.

1. PENILAIAN INTERNAL TERHADAP KETENAGAKERJAAN ORGANISASI
Bagian dari perencanaan sumber daya manusia adalah menganalisis pekerjaan yang perlu dilakukan dan keahlian yang terdapat pada seseorang untuk melakukan suatu tugas. Kebutuhan organisasi harus di bandingkan dengan penyediaan tenaga kerja yang ada.
Tidak hanya sekedar menghitung jumlah karyawan. Harus dilakukan audit tenaga kerja yang sudah ada untuk mengetahui kemampuan pekerja yang ada.
Informasi ini menjadi dasar estimasi tentatif mengenai lowongan-lowongan yang dapat diisi oleh karyawan yang ada.

Penugasan tentatif ini biasanya dicatat di”Replacement Chart”. Chart ini merupakan representasi visual menyangkut SIAPA yang akan menggantikan SIAPA jika terjadi pergantian. Namun karena informasinya yang terbatas maka perlu juga dilengkapi dengan “Replacement Summaries”.

Mempertimbangkan karyawan-karyawan yang sudah ada untuk lowongan di masa yang akan datang adalah penting jika karyawan diproyeksikan memiliki karir yang panjang.
Audit and Replacement Chart juga penting bagi HRD. Dengan pengetahuan akan karyawan yang lebih banyak, HRD dapat merencanakan recruiting, training, dan career planning secara lebih efektif.
Pengetahuan ini juga dapat membantu HRD untuk memenuhi AAP dengan mengidentifikasi calon-calon minoritas interen untuk lowongan-lowongan tertentu.
Berikut adalah pertanyaan yang di berikan selama penilaian internal:

1. Pekerjaan apa yang ada pada saat ini ?
2. Berapa banyak orang yang mengerjakan setiap tugas ?
3. Apa hubungan laporan di antara tugas-tugas tersebut ?
4. Berapa pentingnya masing-masing tugas tersebut ?
5. Pekerjaan manakah yang membutuhkan penerapan strategi organisasi ?
6. Apa saja karakteristik dari pekerjaan yang di harapkan ?

Metode-metode yang digunakan untuk mengestimasi/menilai supply SDM internal yaitu:
1.1. Auditing Pekerjaan dan Keahlian
Tahap permulaan untuk mengevaluasi kekuatan dan kelemahan yang ada didalam suatu perusahaan adalah mengaudit pekerjaan yang sedang dilakukan organisasi pada saat ini. Penilaian internal ini menolong menempatkan kedudukan suatu organisasi dalam mengembangkan atau memantapkan keunggulan kompetitif. Analisis yang komprehensif dari semua pekerjaan saat ini memberikan dasar untuk mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan pada masa yang akan datang.
Audit SDM merupakan tindak lanjut dari realisasi perencanaan-perencanaan yang telah dilakukan.

Kepentingan audit bagi perusahaan
-Untuk mengetahui prestasi karyawan.
-Untuk mengetahui besarnya kompensasi karyawan yang bersangkutan.
-Untuk mengetahui kreativitas dan perilaku karyawan.
-Untuk menetapkan apakah karyawan perlu dimutasi (vertical-horizontal) dan atau diberhentikan.
-Untuk mengetahui apakah karyawan itu dapat bekerja sama dengan karyawan lainya.

Kepentingan audit bagi SDM
Untuk memenuhi kepuasan ego manusia yang selalu ingin diperhatikan dan mendapat nilai/pujian dari hasil kerjanya.
Karyawan ingin mangetahui apakah prestasi kerjanya lebih baik dari pada karyawan lainya.
Untuk kepentingan jasa dan promosinya.
Mengakrabkan hubungan para karyawan dengan pimpinannya

Tujuan audit SDM
Untuk mengetahui apakah pelaksanaan dan hasil kerja karyawan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Untuk mengetahui apakah semua karyawan dapat menyelesaikan job description-nya dengan baik dan tepat waktu.
Sebagai pedoman menentukan besarnya balas jasa kepada setiap karyawan.
Sebagai dasar pertimbangan pemberian pujian dan atau hukuman kepada setiap karyawan.
Sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan mutasi vertical (promosi atau demosi), horizontal, dan atau alih tugas bagi karyawan.
Untuk memotivasi peningkatan semangat kerja, prestasi kerja, dan kedisiplian karyawan.

1.2. Inventarisasi Kemampuan Organisasi
Sumber dasar dari data tenaga kerja adalah data Sumber Daya Manusia pada organisasi. Perencana dapat menggunakan inventarisasi ini untuk menentukan kebutuhan jangka panjang untuk perekrutan, penyeleksian dan pengembangan sumber daya manusia. Juga informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan kemampuan tambahan yang diperlukan tenaga kerja masa mendatang yang mungkin belum diperlukan pada saat ini



Komponen Inventarisasi Kemampuan Organisasi sering kali terdiri dari:
a. Demografi tenaga kerja secara individu ( umur, masa kerja di organisasi, masa kerja pada jenis tugas yang sekarang).
Kemajuan karier secara individu penanggung tugas, waktu yang diperlukan untuk setiap jenis tugas, promosi atau perbahan ke tugas lain, tingkat upah).
Data kinerja secara individu ( penyerlesaian pekerjaan, perkembangan pada keahliannya)
Ketiga informasi diatas dapat diperluas meliputi:
Pendidikan dan pelatihan
Mobilitas dan letak geografis yang diinginkan
Bakat, kemampuan dan keinginan yang spesifik
Bidang yang diminati dan tingkat promosi didalam perusahaan
Tingkat kemampuan untuk promosi
Pensiun yang diharapkan

Informasi yang telah diperoleh dari hasil Audit SDM dan inventarisasi kemampuan organisasi SDM diatas lalu dikonversikan ke dalam:
· Sistem Informasi SDM (SISDM)
SISDM adalah sistem integrasi yang dirancang untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan SDM.

1. Tujuan SISDM
Meningkatkan efisiensi data tenaga kerja dimana SDM dikumpulkan
Lebih Strategis dan berhubungan dengan perencanaan SDM.
2. Kegunaan SISDM
SISDM mempunyai banyak kegunaan dalam suatu organisasi. Yang paling dasar adalah otomatisasi dari pembayaran upah dan kegaiatan benefit. Dengan SISDM , pencatatan waktu tenaga kerja dimasukan kedalam system, dan dimodifikasi disesuaikan pada setiap individual. Kegunaan umum yang lain dari SISDM adalah kesetaraan kesempatan bekerja.

Untuk merancang SISDM yang efektif, para ahli menyarankan untuk menilainya dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai data yang akan diperlukan seperti:
1. Informasi apa yang tersedia, dan informasi apa yang dibutuhkan tentang orang-orang dalam organisasi?
2. Untuk tujuan apa informasi tersebut akan diberikan?
3. Pada format yang bagaimana seharusnya output untuk penyesuaian dengan data perusahaan lain?
4. Siapa yang membutuhkan informasi
5. Kapan dan seberapa seringnya informasi dibutuhkan?
· Succesion Planning
Merupakan proses HR planner dan operating managers gunakan untuk mengkonversi informasi mengenai karyawan-karyawan yang ada sekarang kedalam keputusan-keputusan menyangkut “internal job placements” dimasa yang akan datang.

2. ANALISIS LINGKUNGAN EKSTERNAL
Analisis lingkungan merupakan proses penelitian terhadap lingkungan organisasi untuk menentukan kesempatan atau ancaman. Hasil analisis akan mempengaruhi rencana SDM karena setiap organisasi akan masuk pada pasar tenaga kerja yang sama yang memasok, juga perusahaan lain.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pasokan tenaga kerja antara lain:
Pengaruh pemerintah
Kondisi perekonomian
Masalah kependudukan dan persaingan
komposisi tenaga kerja dan pola kerja

D. SEBAB-SEBAB PERMINTAAN SDM
1. Faktor internal sebagai sebab permintaan SDM

Faktor internal adalah kondisi persiapan dan kesiapan SDM sebuah organisasi/perusahaan dalam melakukan operasional bisnis pada masa sekarang dan untuk mengantisipasi perkembangannya dimasa depan. Dengan kata lain faktor internal adalah alasan permintaan SDM, yang bersumber dari kekurangan SDM didalam organisasi/perusahaan yang melaksanakan bisnisnya, yang menyebabkan diperlukan penambahan jumlah SDM. Alasan ini terdiri dari:
Faktor Rencana Strategik dan rencana operasional
Faktor prediksi produk dan penjualan
Faktor pembiayaan (cost) SDM
Faktor pembukaan bisnis baru (pengembangan bisnis)
Faktor desain Organisasi dan Desain Pekerjaan
Faktor keterbukaan dan keikutsertaan manajer

2. Faktor eksternal sebagai sebab permintaan SDM

Faktor eksternal adalah kondisi lingkungan bisnis yang berada diluar kendali perusahaan yang berpengaruh pada rencana strategic dan rencana operasional, sehingga langsung atau tidak langsung berpengaruh pada perencanaan SDM. Faktor eksternal tersebut pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai sebab atau alasan permintaan SDM dilingkungan sebuah organisasi/perusahaan. Sebab atau alasan terdiri dari:
Faktor Ekonomi Nasional dan Internasional (Global)
Faktor Sosial, Politik dan Hukum
Faktor Teknologi
Faktor Pasar Tenaga Kerja dan Pesaing

3. Faktor Ketenagakerjaan

Faktor ini adalah kondisi tenaga kerja (SDM) yang dimiliki perusahaan sekarang dan prediksinya dimasa depan yang berpengaruh pada permintaan tenaga kerja baru. Kondisi tersebut dapat diketahui dari hasil audit SDM dan Sistem Informasi SDM (SISDM) sebagai bagian dari Sistem Informasi manajemen (SIM) sebuah organisasi/perusahaan. Beberapa dari faktor ini adalah:
a. Jumlah, waktu dan kualifikasi SDM yang pensiun, yang harus dimasukan dalam prediksi kebutuhan SDM sebagai pekerjaan/jabatan kosong yang harus dicari penggantinya.

Prediksi jumlah dan kualifikasi SDM yang akan berhenti/keluar dan PHK sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) atau kontrak kerja, yang harud diprediksi calon penggantinya untuk mengisi kekosongan pada waktu yang tepat, baik yang bersumber internal maupun eksternal.
Prediksi yang meninggal dunia

Pada akhirnya dari seluruh penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa PSDM sangat penting untuk dilakukan karena memungkinkan HRD menempatkan Staf yang tepat pada saat yang tepat.


kesimpulan : Tujuan perencanaan SDM adalah menghubungkan SDM yang ada untuk kebutuhan perusahaan pada masa yang akan datang untuk menghindari mismanajemen dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
PSDM memberikan petunjuk masa depan, menentukan dimana tenaga kerja diperoleh, kapan tenaga kerja dibutuhkan, dan pelatihan dan pengembangan jenis apa yang harus dimiliki tenaga kerja. Melalui rencana suksesi,Pengembangan rencana SDM merupakan rencana jangka panjang. Contohnya, dalam perencanaan SDM suatu organisasi harus mempertimbangkan alokasi orang-orang pada tugasnya untuk jangka panjang tidak hanya enam bulan kedepan atau hanya untuk tahun kedepan.Untuk mengetahui apakah semua karyawan dapat menyelesaikan job description-nya dengan baik dan tepat waktu.
Sebagai pedoman menentukan besarnya balas jasa kepada setiap karyawan.
Sebagai dasar pertimbangan pemberian pujian dan atau hukuman kepada setiap karyawan.
Sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan mutasi vertical (promosi atau demosi), horizontal, dan atau alih tugas bagi karyawan.

AUDIT INVESTASI

Investasi merupakan penanaman uang di luar perusahaan yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan. Investasi dapat dilakukan dengan membeli saham maupun obligasi. Investasi pada luar perushaan dapat dibedakan menjadi dua jenis., yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek (marketable securities).

Tujuan dari investasi jangka pendek pada saham maupun obligasi yaitu untuk menanamkan kas yang sementara waktu digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan dan juga digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh capital gain.

Tujuan dari investasi jangka panjang pada saham maupun obligasi yaitu untuk memperoleh pendapatan bunga atau deviden dalam jangka panjang. Dapat pula digunakan perusahaan untuk mengendalikan perusahaan lain melalui kepemilikan saham.

Isi (Definisi menurut PSAK No. 50 tahun 2007)

Efek (security) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, oblgasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek.
Efek Utang (debt security) adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
Efek Ekuitas (Equity Security) adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya : waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya : opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.

AKUNTANSI INVESTASI EFEK

Pada saat pemerolehan, perusahaan harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini:

    Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity), sekuritas hutang yang menurut maksud dan kemampuan perusahaan akan dimiliki sampai jatuh tempo.
    Diperdagangkan (trading), sekuritas hutang yang dibeli dan dimiliki terutama untuk dijual dalam waktu dekat untuk mengahsilkan Capital Gain.
    Tersedia untuk dijual (available for sale), sekuritas hutang yang tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo atau perdagangan.

Efek yang Diklasifikasikan dalam Kelompok “Dimiliki hingga Jatuh Tempo”

Jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto.

Perusahaan mungkin mengubah dari “memiliki efek utang tertentu sampai dengan jatuh tempo” dengan menjual atau mentransfer efek utang tersebut. Penjualan atau transfer efek utang tidak dianggap sebagai perubahan dalam tujuan “dimiliki hingga jatuh tempo” jika perubahan tersebut disebabkan oleh kondisi berikut ini:

    Terdapat bukti mengenai penurunan signifikan risiko kredit perusahaan penerbit efek.
    Terjadi perubahan peraturan perpajakan yang menghapuskan atau menaikkan tarif pajak final yang berlaku atas bunga dari efek utang (tidak termasuk perubahan peraturan perpajakan yang merevisi tarif pajak atas bunga secara umum).
    Terjadi penggabungan usaha atau penjualan dalam jumlah besar (seperti penjualan segmen) yang mengakibatkan diperlukannya penjualan atau transfer efek dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” untuk mempertahankan risiko kredit perusahaan dan posisi risiko suku bunga yang ada saat tersebut.
    Terjadi perubahan dalam persyaratan atau peraturan perundangan yang secara signifikan mengubah definisi investasi yang diizinkan atau tingkat maksimum investasi yang diizinkan dalam jenis efek tertentu, sehingga perusahaan harus melepaskan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
    Terjadi perubahan peraturan pemerintah mengenai modal minimum industri tertentu yang mengakibatkan perusahaan mengurangi aktivitas usahanya atau skala operasinya dan menjual efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
    Terjadi perubahan dalam peraturan pemerintah yang mengakibatkan bertambahnya bobot risiko atas investasi efek utang dalam perhitungan rasio tertentu, misalnya dalam perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi atau perhitungan rasio kecukupan modal perbankan.

Selain perubahan yang diuraikan di atas, kejadian lain yang tidak berulang dan bersifat luar biasa yang tidak dapat diantisipasi, dapat menyebabkan perusahaan menjual atau mentransfer efek tertentu dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, tanpa harus dipertanyakan tujuan awal pemilikan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo mempertimbangkan efek lain dalam kelompok yang sama.

Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan efek utang ke dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek tersebut untuk periode yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, efek utang tidak boleh diklasifikasikan dalam kelompok ini jika perusahaan bermaksud menjual efek tersebut, misalnya, untuk menghadapi perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan risiko sejenis, dan untuk kebutuhan likuiditas.

Dalam manajemen aset dan kewajiban suatu entitas, manajemen dapat menentukan bahwa keseimbangan manajemen risiko keuangan perusahaan dapat dicapai tanpa harus menyediakan seluruh investasinya dalam efek untuk dijual pada saat diperlukan. Dalam hal ini, perusahaan dapat menentukan bahwa efek utang tertentu digolongkan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan tak akan dijual untuk tujuan manajemen risiko keuangan. Berdasarkan tujuan kepemilikan efek utang tersebut, perusahaan dapat mengakui efek utang tersebut dengan metode biaya perolehan (termasuk amortisasi diskonto atau premium).

Efek yang Diklasifikasikan dalam Kelompok “Diperdagangkan” dan “Tersedia untuk Dijual“

Investasi efek utang yang tidak diklasifikasikan ke dalam “dimiliki hingga jatuh tempo” dan efek ekuitas yang nilai wajarnya telah tersedia, harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kelompok berikut ini dan diukur sebesar nilai wajarnya dalam neraca:

    “Diperdagangkan”. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan”. Efek dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek.
    “Tersedia untuk dijual”. Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan” dan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual”.

Pelaporan Perubahan Nilai Wajar

Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok diperdagangkan harus diakui sebagai penghasilan. Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat direalisasi.

Untuk ketiga kelompok efek tersebut, dividen dan pendapatan bunga, termasuk amortisasi premi dan diskonto yang timbul saat perolehan, selalu diakui sebagai penghasilan. Pernyataan ini tidak berdampak terhadap metode yang digunakan untuk mengakui dan mengukur jumlah dividen dan pendapatan bunga. Laba atau rugi yang telah direalisasi untuk efek yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo juga tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan.

Perubahan Kelompok Investasi

Pemindahan efek antarkelompok dicatat sebesar nilai wajarnya. Pada tanggal perubahan kelompok, laba atau rugi yang belum direalisasi harus dicatat sebagai berikut:
untuk efek yang dipindahkan dari kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer telah tercatat sebagai penghasilan dan oleh karena itu tidak boleh

    dihapus.
    untuk efek yang dipindahkan ke kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal pemindahan diakui sebagai penghasilan pada saat tersebut.
    untuk efek utang yang dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi diakui dalam kelompok ekuitas secara terpisah pada tanggal pemindahan kelompok.
    untuk efek utang yang ditransfer ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer harus tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas secara terpisah, namun harus diamortisasi selama masa manfaat efek dengan cara yang konsisten dengan amortisasi premi atau diskonto. Amortisasi laba atau rugi yang belum direalisasi tersebut akan sepadan dengan pengaruh amortisasi premi atau diskonto terhadap pendapatan bunga dari efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.

Penurunan Nilai Efek

Untuk efek individual dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo, perusahaan harus menentukan apakah penurunan nilai wajar di bawah biaya perolehan (termasuk amortisasi premi dan diskonto) merupakan penurunan yang bersifat permanen atau tidak. Jika ada kemungkinan investor tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah biaya perolehan yang seharusnya diterima sehubungan dengan persyaratan perjanjian efek utang, maka penurunan yang bersifat permanen dianggap telah terjadi.

Jika penurunan nilai wajar dinilai sebagai penurunan permanen, biaya perolehan efek individual harus diturunkan hingga sebesar nilai wajarnya, dan jumlah penurunan nilai tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi sebagai rugi yang telah direalisasi. Biaya perolehan yang baru tidak boleh diubah kembali. Kenaikan selanjutnya dalam nilai wajar efek dalam kelompok tersedia untuk dijual harus dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah. Penurunan selanjutnya dari nilai wajar, jika bukan merupakan penurunan nilai sementara, juga harus dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah.

PENYAJIAN

Perusahaan dengan neraca yang aktiva dikelompokkan menjadi aktiva lancar, aktiva tetap dan aktiva lain-lain kewajibannya dikelompokkan manjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang (classified balance sheet) harus melaporkan semua efek yang diperdagangkan sebagai aktiva lancar. Efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual disajikan sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancar berdasarkan keputusan manajemen. Khusus untuk efek utang dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan kelompok tersedia untuk dijual yang jatuh tempo pada tahun berikutnya harus dikelompokkan sebagai aktiva lancar.

Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan dimiliki hingga jatuh tempo, harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas investasi, dan dilaporkan sebesar nilai bruto untuk setiap kelompok efek di dalam laporan arus kas. Arus kas untuk atau dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok diperdagangkan harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas operasi.

PENGUNGKAPAN

Untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, informasi berikut ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk setiap kelompok utama efek:

    nilai wajar agregat,
    laba yang belum direalisasi dari pemilikan efek,
    rugi belum direalisasi dari pemilikan efek,
    biaya perolehan, termasuk jumlah premi dan diskonto yang belum diamortisasi.

Untuk efek utang dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, informasi mengenai tanggal jatuh tempo efek utang tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahun terakhir yang disajikan. Informasi tentang tanggal jatuh tempo dapat dikelompokkan menurut jangka waktunya sejak tanggal neraca. Lembaga keuangan harus mengungkapkan nilai wajar dan biaya perolehan efek utang, termasuk diskonto dan premium yang belum diamortisasi berdasarkan, sedikitnya, 4 kelompok tanggal jatuh tempo berikut ini:

    jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun,
    jatuh tempo dalam waktu antara 1 sampai 5 tahun,
    jatuh tempo dalam waktu antara 5 sampai 10 tahun,
    jatuh tempo dalam waktu lebih dari 10 tahun.

Efek yang tidak jatuh tempo pada tanggal tertentu, seperti efek yang pembayarannya dijamin hipotik, dapat diungkapkan secara terpisah (tidak dialokasikan ke dalam beberapa kelompok jatuh tempo tersebut). Jika penggolongan jatuh temponya dialokasikan, dasar alokasinya harus diungkapkan. Untuk setiap periode akuntansi, perusahaan harus mengungkapkan:

    penerimaan dari penjualan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual, laba dan rugi yang direalisasi dari penjualan tersebut.
    dasar penentuan biaya perolehan dalam menghitung laba atau rugi yang direalisasi (misalnya, identifikasi khusus, rata-rata, atau metode lain).
    laba dan rugi yang dimasukkan sebagai penghasilan dari pemindahan pengelompokan efek dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok diperdagangkan.
    perubahan laba atau rugi pemilikan yang belum direalisasi untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual yang telah dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah selama periode yang bersangkutan.
    perubahan dalam laba atau rugi pemilikan efek yang belum direalisasi dari efek untuk tujuan diperdagangkan yang telah diakui sebagai penghasilan dalam periode pelaporan.

Untuk setiap penjualan atau transfer efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo harus diungkapkan:

    jumlah akumulasi amortisasi diskonto atau premiumnya untuk efek yang dijual atau dipindahkan ke kelompok lain,
    laba atau rugi penjualan efek, baik yang telah direalisasi maupun yang belum direalisasi, dan
    kondisi yang mengakibatkan diambilnya keputusan menjual atau memindahkan kelompok efek tersebut.

OBLIGASI

Macam-macam obligasi:

    Jika ditinjau dari jatuh temponya : obligasi biasa dan obligasi berseri.
    Obligasi biasa adalah obligasi yang jatuh tempo pada saat yang sama.
    Obligasi berseri adalah obligasi yang jatuh temponya berurutan dalam periode-periode tertentu.
    Jika ditinjau dari jaminannya : obligasi yang dijamin dan obligasi yang tidak dijamin.
    Obligasi dijamin adalah obligasi yang memberikan jaminan pada investor perusahaan tidak dapat membayar utangnya, investor dapat mengklaim jaminan itu.
    Obligasi tidak dijamin adalah obligasi yang tidak memberikan jaminan pada investor perusahaan tidak dapat membayar utangnya, investor dapat mengklaim jaminan itu.
    Obligasi yang dijamin oleh pihak lain (obligasi bergaransi)
    Obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham.
    Jika ditinjau dari bentuknya : obligasi atas nama dan obligasi kupon.

Obligasi atas nama hanya dapat diambil bunganya oleh orang yang namanya terdaftar sehingga jika dijual harus dilaporkan ke perusahaan yang mengeluarkan obligasi itu. Obligasi kupon merupakan obligasi yang bebas, tidak atas nama. Setiap lembar obligasi disertai dengan kupon-kupon sebanyak tanggal pembayaran bunga. Kupon itu digunakan untuk mengambil bunga.

Harga beli obligasi tidak selalu sebesar nilai nominalnya. Besarnya harga ditentukan oleh tingkat bunga obligasi. Semakin besar bunganya, harga obligasi semakin tinggi dan sebaliknya semakin kecil bunga obligasi, semakin rendah harganya. Apabila persentase bunga obligasi melebihi tingkat bunga di pasar, maka harga jual obligasi akan diatas nilai nominal (dengan agio), tetapi bila tarif bunga obligasi lebih rendah daripada tingkat suku bunga dipasar maka harganya dibawah nilai nominal (dengan disagio).

Untuk menentukan besarnya harga obligasi dapat dilakukan dengan cara menghitung nilai tunai dari jumlah jatuh tempo ditambah dengan nilai tunai bunga yang akan diterima.
Apabila obligasi dibeli diantara tanggal pembayaran bunga, pembeli membayar harga beli ditambah bunga berjalan yaitu bunga sejak tanggal pembayaran bunga terakhir sampai tanggal pembelian obligasi. Pembayaran bunga berjalan ini merupakan harga perolehan obligasi.

PERTUKARAN OBLIGASI

Apabila obligasi yang dimiliki ditukarkan dengan surat berharga lain, maka rekening penanaman modal dalam obligasi ditutup dan dibuka rekening penanaman modal yang baru. Surat berharga yang diterima dicatat sebesar harga di bursa, selisihnya dengan nilai buku obligasi dicatat sebagai laba atau rugi.

SAHAM

Investasi dalam saham yang dikelompokkan sebagai investasi jangka panjang yang biasanya dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :

    Untuk mengawasi perusahaan lain.
    Untuk memperoleh pendapatan yang tetap setiap periode.
    Untuk membentuk suatu dana khusus.
    Untuk menjamin kontinuitas suplai bahan baku.
    Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

Metode pencatatan modal saham berdasarkan PSAK No 15:

    Metode Harga Pokok (Cost Method)

Investasi saham dalam perusahaan lain yang jumlahnya kurang dari 20% dan tidak dapat mempengaruhi perusahaan yang sahamnya dimiliki dicatat dengan metode harga pokok. Dalam metode ini penanaman modal dalam saham akan dicantumkan dalam neraca sebesar harga pokoknya. Perubahan-perubahan harga pasar tidak dicatat dan rugi atau laba baru diakui pada saat saham-saham tersebut dijual.
FASB Statement No 12 menyatakan bila penanaman modal dilakukan pada saham-saham yang memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai marketable ssecurities, maka perusahaan dapat menggunakan metode harga pokok atau harga pasar yang lebih rendah, seperti dalam hal investasi jangka pendek.

    Metode Pemilikan (Equity Method)

Dengan menggunakan metode ini, penanaman modal dicatat sebesar harga pokoknya. Setiap akhir periode akuntansi, harga pokok ini diubah sesuai dengan bagian laba atau rugi yang diperoleh perusahaan yang sahamnya dimiliki. Dividen yang diterima dari saham-saham ini dicatat mengurangi saldo rekening penanaman modal dalam saham. Bagian laba atau rugi oleh investor dicatat sebagai laba atau rugi untuk tahun buku yang bersangkutan.

    Laporan keuangan yang dikonsolidasikan

Cara ini harus digunakan apabila investor memiliki saham perusahaan lain lebih dari 50% dari jumlah yang beredar. Dalam hal ini laporan keuangan induk perusahaan (parent company) harus dikonsolidasikan dengan laporan anak perusahaan (subsidiary company).

PEMBELIAN SAHAM

Harga pokoknya adalah jumlah semua uang yang dibayarkan dalam pembelian (harga kurs, biaya-biaya komisi, materai, dll). Jumlah tersebut akan dicatat dengan mendebit rekening penanaman modal saham.
Jika pembelian saham dilakukan secara lumpsum (bersama) maka alokasi harga beli dilakukan dengan dasar sebagai berikut :

    Jika harga pasar masing-masing saham yang dibeli diketahui, alokasi didasarkan pada perbandingan jumlah relative masing-masing saham.
    Jika yang diketahui harga pasarnya hanya satu jenis saham, maka harga pasar saham yang diketahui, diperlakukan sebagai harga pokok saham tersebut dan sisanya merupakan harga pokok saham jenis yang lain.
    Jika harga pasar masing-masing saham yang dibeli itu tidak diketahui, maka alokasi harga pokoknya ditangguhkan sampai salah satu saham dapat diketahui harga pasarnya.

DIVIDEN

Dividen yang diterima oleh pemegang saham jumlahnya tergantung pada jumlah lembar saham yang dimiliki. Penerimaan dividen dalam bentuk saham dari perusahaan yang membagi saham tersebut disebut dividen saham.

TITIK KRITIS SEKURITAS OBLIGASI

    Penyajian laporan keuangan. Obligasi yang dijadikan sebagai jaminan atau digadaikan harus di-disclosure.
    Pendapatan bunga yang diperoleh dari investasi pada obligasi. Pendapatan bunga yang akan diterima pada periode yang akan datang dan belum menjadi haknya mungkin dapat diakui sebagai pendapatan bunga pada periode berjalan.
    Penurunan nilai. Setiap harus dievaluasi pada setiap tanggal pelaporan untuk menentukan apakah investasi itu mengalami penurunan nilai (impairment) yang bersifat tidak temporer.Jika penurunan itu dianggap tidak temporer, maka dasar biaya dari setiap sekuritas diturunkan sampai kedasar biaya yang baru. Jumlah penurunan itu diperhitungkan sebagai kerugian yang direalisasi dan karenanya dimasukkan ke dalam laba bersih. Untuk sekuritas obligasi pengujian penurunan nilai ditunjukkan untuk menentukan apakah “kemungkinan besar bahwa investor tidak akan bisa menagih seluruh jumlah terutang menurut persyaratan kontraktual”. Untuk sekuritas saham, faktor yang dipertimbangkan adalah berapa lama dan sejauh mana nilai wajar berada dibawah kondisi cost, kondisi keuangan dan prospek jangka pendek emitennya serta niat dan kemampuan perusahaan investor untuk mempertahankan investasinya agar memungkinkan ia untuk melakukan pemulihan nilai wajar yang telah diantisipasi. Pengujian penurunan nilai yang digunakan untuk saham dan obligasi didasarkan pada pengujian nilai wajar.
    Transfer diantara kategori. Transfer diantara kategori diperhitungkan sebesar nilai wajar. Jika sekuritas yang tersedia untuk dijual ditransfer ke investasi yang dimiliki sampai jatuh tempo, maka investasi bari ini (yang dimiliki sampai jatuh tempo) dicatat pada tanggal transfer dicatat sebesar nilai wajar kategori yang baru. Jika investasi yang dimiliki sampai jatuh tempo ditransfer menjadi investasi yang tersedia untuk dijual, maka investasi yang baru (yang tersedia untuk dijual) dicatat pada nilai wajarnya.
    Kontroversi nilai wajar. Masalah-masalah utama yang timbul diantaranya: (a) Pengukuran berdasar niat, sekuritas obligasi dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo, tersedia untuk dijual, atau perdagangan. Akibatnya, tiga sekuritas obligasi yang identik bisa saja dilaporkan dengan tiga cara yang berbeda dalam laporan keuangan. Selain itu, kategori dimiliki sampai jatuh tempo hanya didasarkan pada niat semata, yang merupakan evaluasi subjektif. (b) Perdagangan keuntungan, obligasi tertentu dapat diklasifikasikan sebagai obligasi yang dimiliki sampai jatuh tempo dan karenanya dilaporkan pada biaya yang diamortisasikan, sementara obligasi dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas yang tersedia untuk dijual dan dilaporkan pada nilai wajarnya dengan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dilaporkan sebagai laba komprehensif lainnya. (c) Kewajiban tidak dinilai secara wajar, jika suatu sekuritas investasi harus dilaporkan pada nilai wajarnya, maka kewajiban juga harus demikian.

TITIK KRITIS SEKURITAS SAHAM

    Kepemilikan, surat berharga yang ada pada perusahaan benar-benar menjadi milik perusahaan tersebut.
    Penilaian, saham dinilai dengan benar sesuai dengan kondisi yang ada.
    Pencatatan / pengakuan Pendapatan Dividen, pendapatan dividen yang akan diterima pada periode yang akan datang mungkin telah diakui sebagai pendapatan dividen pada periode berjalan perusahaan tersebut.
    Peristiwa / Transaksi yang tidak biasa, adanya pengaruh krisis financial yang terjadi pada suatu negara yang dapat mempengaruhi keadaan perusahaan.
    Perubahan Akuntansi, adanya perubahan akuntansi yang tidak serta merta diikuti pada pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan sehingga dapat menimbulkan adanya over maupun understated.

PENTINGNYA AUDIT DALAM PEMILU

Indonesia merupakan Negara yang menganut system Demokrasi dalam pengelolaan Negara. Sistem demokrasi ini diwujudkan dalam sebuah partisipasi atau berperannya rakyat dalam menentukan pemimpin yang akan menduduki kursi pemerintahan. Partisipasi tersebut berupa penggunaan hak suara dalam menentukan siapa pemimpin Negara Indonesia ini. Pengumpulan hak-hak suara tersebut dilakukan dalam sebuah program pemerintah yang disebut dengan Pemilihan Umum.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Pemilu di Indonesia pada mulanya hanya digunakan untuk memilih anggota-anggota yang duduk dalam parlemen. Sepanjang sejarah Indonesia, telah terjadi 9 kali pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004 (pemilu anggota DPD pertama).

    Pemilu 1955

Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955. Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

    Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
    Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

    Pemilu 1971

Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

    Pemilu 1977-1997

Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".

    Pemilu 1999

Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Pada pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

    Pemilu 2004

Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pada pemilu tahun inilah, hak suara rakyat digunakan untuk tujuan yang berbeda yaitu pemilu yang merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.

    Pemilu 2009

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Untuk dapat mengusulkan , partai politik atau koalisi partai politik harus mendapatkan 25 % suara sah nasional dan 20 % kursi DPR . Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

PEMBAHASAN

Pemilihan Umum (Pemilu) menurut UU no 10 tahun 2008 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian pemilu tersebut, dapat dilihat bahwa pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. Karena itu pelaksanaan pemilu harus didukung oleh transparansi keuangan partai-partai politik peserta pemilu untuk mengurangi berbagai bentuk penyelewengan dana kampanye atau adanya politik uang dalam kampanye.

Pemilu yang menghabiskan dana sebesar 10,4 triliun rupiah seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Warga Negara Indonesia untuk menentukan arah kemajuan bangsa ini minimal lima tahun kedepan. Jadi kecurangan-kecurangan dalam pelaksanan pemilu hendaknya dihindari agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Misalnya adanya masalah politik uang bisa saja partai peserta pemilu yang tidak memenangkan pemilu tidak mengakui hasil perhitungan suara dan akan meminta untuk dilakukan pemilihan ulang yang tentunya saja akan menambah biaya pemilu.

Dalam rangka untuk mencegah penyelewengan dana kampanye, mencegah adanya politik uang dalam pelaksanaan kampanye, meningkatkan transparansi keuangan dan meningatkan akuntabilitas, UU No.10 tahun 2008 bagian kesepuluh mengatur tentang dana kampanye. Bagian ini mengatur tentang sumber dana kampanye, bentuk, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan maupun badan, pencatatan dana kampenye, pelaporan dan audit dana kampanye. Selain UU No.10 tahun 2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengeluarkan Peraturan KPU No. 01 tahun 2009 yang mengatur tentang pedoman pelaporan dana kampanye Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009. Hal ini menunjukan bahwa terlaksananya pemilu yang bersih memang sangat diharapkan oleh semua pihak.

Untuk melaksanakan adanya pemilu yang bersih maka disusunlah Undang-Undang dan peraturan di atas yang mewajibkan semua partai politik dan calon DPD peserta pemilu untuk melakukan pencatatan penerimaan, pengeluaran atau pengelolaan dana kampanye secara tertib. Dana kampanye tersebut disimpan dalam rekening tersendiri yang berbeda dari rekening umum partai politik. Rekening tersebut adalah rekening khusus dana kampanye. Berkaitan dengan adanya rekening tersebut, dilarang menggunakan dana kampanye untuk keperluan kampanye sebelum dimasukkan ke rekening tersebut.

Bentuk penerimaan dapat berupa uang maupun barang dan jasa. menurut Peraturan KPU No.1 Tahun 2009, dijelaskan:

    Terhadap penerimaan berupa uang harus disajikan dalam bentuk rupiah. Apabila terdapat mata uang lain, maka sajikan dalam bentuk konversi mata uang tersebut ke dalam mata uang rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
    Terhadap penerimaan berupa barang dan jasa, harus disajikan dalam bentuk satuan barang dan jasa tersebut. Jika barang dan jasa tersebut dapat diketahui nilai rupiahnya, maka sajikan juga nilai rupiah barang dan jasa tersebut berdasarkan harga pasar.

Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Butir 3 dan Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan Badan Publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah, sepanjang dana mereka sebagian maupun seluruhnya berasal dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri berkewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Karena Partai politik juga termasuk dalam organisasi yang menggunakan dana dari pemerintah, audit (terutama dana kampanye) harus dilakukan guna mendukung transparansi dan akuntabillitasnya terhadap publik.

Lampiran Peraturan KPU No.01 tahun 2009 menyebutkan tentang tanggung jawab atas laporan. Di lampiran tersebut tertulis bahwa tanggung jawab atas aktivitas penyelenggaraan pemilu adalah penanggungjawab penyelenggara pemilu, sedangkan tanggung jawab atas laporan dana kampanye berada pada pihak yang wajib menyampaikan laporan dana kampanye, dengan rincian sebagai berikut:

    Laporan dana kampanye calon anggota DPD adalah tanggung jawab calon anggota DPD yang bersangkutan.
    Laporan dana kampanye partai politik adalah tanggung jawab Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai Politik.
    Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye DPP adalah tanggung jawab Ketua Umum dan Bendahara Umum partai Politik.
    Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye DPD Propinsi adalah tanggung jawab Ketua dan Bendahara DPD Propinsi.
    Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye DPD Kabupaten/Kota adalah tanggung jawab Ketua dan Bendahara DPD Kabupaten/Kota.

Tanggung jawab ini dinyatakan dalam suatu surat penyataan tanggung jawab. Jika sebuah partai politik terbukti melakukan kecurangan, maka partai politik tersebut akan mendapat sanksi dari KPU. Yaitu berupa pembatalan keikutsertaanya dalam pemilu di daerah tersebut.
Partai politik, organisasi Partai Politik (UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik) secara hierarkis terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Propinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota. Masing-masing tingkatan (hierarkis) partai politik wajib menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang berada dalam penguasaannya. Oleh karenanya, dalam menyusun laporan dana kampanye partai politik, partai politik harus menggabungkan semua laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye pada tingkat DPP, DPD propinsi, dan DPD Kabupaten/Kota.

Agar dapat menggabungkan semua laporan penerimaan dan pengeluaran partai politik di semua tingkatan, maka DPP, DPD Propinsi dan DPD Kabupaten/kota diwajibkan untuk mencatat dan menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluarannya sebagai bahan penyusunan laporan gabungan. Dan agar tidak membingungkan partai plitik dalam membuat laporan konsolidasian, dalam Peraturan KPU No.1 tahun 2009 telah mengatur tentang format laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dengan adanya audit dana kampanye diharapkan partai politik peserta pemilu tidak “macam-macam” dalam menggunakan dana kampanye. Selain itu juga dituntut sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dari partai politik untuk mengelola dana kampanyenya sendiri. Mereka dapat mempertanggungjawabkan apa yang mereka terima baik dari Negara maupun dari donator yang lain. Audit ini dipandang semakin perlu karena Indonesia sekarang sudah mengarah pada Good corporate governance yang salah satunya menuntut sebuah transparasi terhadap penggunaan uang Negara.

Audit yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik atas laporan dana kampanye adalah audit sesuai prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). KAP yang bisa melaksanakan audit dana kampanye adalah KAP yang meneuhi minimal dua syarat yang telah ditetapkan KPU. Syarat-syarat tersebut adalah:

    membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup bahwa rekan yang bertanggungjawab atas pemeriksaan laporan dana kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan partai politik dan calon Anggota DPD;
    membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup bahwa rekan yang bertanggungjawab atas pemeriksaan laporan dana kampanye bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

PERMASALAHAN YANG ADA PADA AUDIT DANA KAMPANYE

Terkait audit laporan dana kampanye partai politik, saat ini KPU dihadapkan kepada sejumlah kendala. Pertama, tidak seimbangnya antara jumlah laporan yang harus diaudit dan jumlah kantor akuntan publik. Terdapat sekitar 18.200 entitas laporan keuangan dana kampanye yang harus diaudit. Kondisi ini sangat tidak seimbang dengan 423 kantor akuntan publik yang dua ratus di antaranya di Jakarta, sisanya tersebar di 22 provinsi.

Kedua, waktu pemeriksaan yang pendek. Berdasarkan UU Pemilu tidak boleh lebih dari tiga puluh hari sejak laporan diterima, kantor akuntan publik harus menyampaikan laporan auditnya kepada KPU. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi kualitas audit. Bisa diperkirakan jika KAP kekurangan waktu untuk mengaudit dana kampanye dengan seksama yang terjadi adalah KAP hanya memikirkan bagaimana untuk menyelesaikan tugasnya dengan tepat waktu bukan memikirkan tentang kualitas auditnya.

Ketiga, terbatasnya jumlah tenaga auditor. Hanya ada sekitar tujuh ratus tenaga akuntan publik. Untuk kedua masalah tersebut, pelibatan BPK merupakan salah satu alternatif solusi memecahkan keterbatasan jumlah kantor akuntan publik, karena BPK juga termasuk Auditor eksternal. Jika melibatkan BPKP, meskipun perwakilan BPKP tersebar hampir di semua provinsi tidaklah tepat karena BPKP merupakan auditor internal dan ada kemungkinan conflict of interest bagi BPKP. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan karena UU memerintahkan, yang berhak melakukan audit dana kampanye parpol hanya kantor akuntan publik. Satu KAP tidak boleh mengaudit lebih dari satu partai politik dalam satu provinsi yang sama. Jika ingin mengaudit partai lain harus berbeda provinsi.

Walaupun peraturan sudah dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi pelanggaran dalam pemilu, bukan berati pemilu aman dari politik uang. Oknum pengurus partai politk dan calon anggota legislative dan calon Dewan Perwakilan Daerah masih saja bisa melakukan kecurangan. Misalnya dia menggunakan rekening lain atas nama orang lain yang digunakan untuk membiayai kampanyenya. Sehingga sumbangan-sumbangan yang illegal akan masuk ke dalam rekening tersebut dan dana hasil sumbangan yang “tidak benar” tersebut bisa digunakan untuk melakukan hal-hal yang bisa mengarah pada kecurangan dalam pemilu, misalnya politik uang. Dengan cara demikian, jika rekening khusus dana kampanyenya diaudit maka opini yang keluar bisa opini wajar tanpa pengecualian karena auditor tidak menemukan masalah.
Selain itu peraturan untuk mengaudit dana kampanye tidak di tujukan pada calaon anggota legislatif melainkan pada partai politik dan DPD sehingga calon anggota legislatif mungkin masih bisa melakukan kecurangan-kecurangan.

KESIMPULAN

Perkembangan transparansi keuangan pada organisasi maupun pemerintah di Indonesia sedikit-dikit telah mengarah pada perbaikan. Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG). GCG memerlukan sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dalam melakukan pengelolaan keuangan Negara.

Begitu pula dalam pelaksanaan pemilu, transparansi keuangan sangat diperlukan karena pemilu diadakan untuk memilih pemimpin yang duduk dalam parlemen sebagai wakil rakyat dimana wakil rakyat tersebut dituntut untuk melaksanakan suatu pemerintahan yang sehat sesuai dengan Undang-Undang dan keinginan rakyat.

Pemerintah, dalam hal ini KPU telah melakukan terobosan baru untuk melaksanakan transparansi keuangan dan meningkatkan akuntanbilitas partai politik kepada public yaitu dengan dilaksanakanya audit dana kampanye yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Penulis merasa bahwa ini merupakan sebuah perkembangan yang baik untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye. Jika diketahui terjadi pelanggaran pemilu oleh suatu parpol maka parpol tersebut dapat dibatalkan keikutsertaanya dalam pemilu.
Dengan adanya sanksi tersebut, maka diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran oleh parpol selain itu juga menumbuhkan kesadaran partai politik dalam transparansi pelaporan penerimaan dan pengeluaran keuangan mereka.

Pada pemilu yang akan datang kebijakan mengenai audit dana kampanye sebaiknya dipertahankan dan tetap ditingkatkan agar tujuan tersebut tercapai. selain itu partai politik maupun calon-calon pemimpin yang akan terpilih dapat lebih meningkatkan keprofesionalitasan dan integritasnya agar terwujud kedewasaan demokrasi.

Kedewasaan demokrasi tersebut akan tercapai bila didukung oleh masyarakat dan juga bagi para pemimpin yang tidak terpilih sebaiknya menerima dengan lapang dada tanpa harus melakukan tindakan yang bisa mengacaukan kondisi social politik di Indonesia. Hal yang seharusnya terjadi adalah terciptanya kebersamaan dalam membangun kemajuan Indonesia.

AUDIT OPRASIONAL

Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektifitas pada dasarnya merupakan perluasan dari audit konvensional (conventional audit) yang meliputi audit ketaatan dan audit keuangan. Salah satu hal yang membedakan audit kinerja dan audit konvensional adalah dalam hal laporan audit.

Dalam audit konvensional, hasil audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam audit kinerja, tidak hanya memberikan kesimpulan mengenai atau berdasarkan tahapan audit yang telah dilakukan, akan tetapi juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan dimasa mendatang. Audit terhadap kinerja manajemen dan mengomentari mengenai bagaimana mereka melaksanakan kewajiban mereka secara ekonomis, efisien dan efektif bukanlah merupakan topik yang baru sekarang ini, namun sampai sekarang hasil dari audit kinerja ini selalu disimpan dan dianggap hanya sebagai dalam pertimbangan organisasi saja.

Tumbuhnya rasa tidak puas dan adanya tuntutan yang meningkat terhadap akuntabilitas manajemen dari perusahaan publik mengakibatkan perlunya mempertimbangkan kemungkinan audit kinerja sebagai sebuah mandatori.

Secara tradisional audit kinerja telah dilakukan melalui audit internal suatu departemen dari suatu entitas. Hasil audit ini hanya disimpan oleh entitas tersebut tanpa ada tindakan lebih lanjut. Auditor internal diminta untuk mereview sebuah area dari suatu entitas dan melaporkannya kembali pada manajemen mengenai seberapa ekonomis, efisien dan efektif wilayah tersebut dikelola selama periode yang diperiksa. Manajemen sepertinya enggan untuk mengungkapkan hasil tersebut pada anggota dari entitas tersebut atau pada masyarakat umum. Hal ini menjadi pertanyaan besar, seharusnya hasil atau kesimpulan yang diperoleh dari audit ini disampaikan atau diungkapkan pada orang-orang yang berkepentingan dan juga pada masyarakat umum, sehingga mereka dapat menilai bagaimana kinerja dari manajemen tersebut.

TREND TERKINI DALAM AUDITING

Auditing merupakan profesi dan seperti halnya profesi lain, ia dinamis tidak statis. Ia akan berkembang dan menyesuaikan dirinya dengan kebutuhan pemakai dari profesi tersebut. Saat ini ketidakpuasan terhadap hasil audit laporan keuangan terjadi dimana-mana, bahkan di negara maju sekalipun, sehingga terjadi apa yang disebut dengan “expectation gap” yakni perbedaan antara apa yang dilakukan oleh auditor dan apa yang diinginkan oleh pemakai laporan audit. Hal ini terjadi karena audit laporan keuangan oleh auditor hanya mengungkapkan opini atas rekening-rekening dari laporan keuangan saja. Padahal pemakai informasi laporan keuangan ingin terjamin bahwa rekening yang diaudit akurat, wajar, tidak ada kecurangan dan dapat digunakan untuk proyeksi masa depan.

Blair (1990) memperjelas fungsi yang tidak dilakukan oleh audit, yakni audit tidak merupakan jaminan dari kelangsungan perusahaan di masa depan. Hasil audit bukan merupakan pendapat atas ekonomis, efisiensi atau efektivitas yang dilakukan manajemen, tidak juga menjamin bahwa tidak ada fraud atau pelanggaran aturan. Komentar ini sangat menarik, karena merupakan cerminan dari harapan publik bagaimana seharusnya jasa akuntansi dilakukan. Saat ini muncul keinginan dari sebagian pemakai informasi laporan keuangan bahwa seorang akuntan seharusnya berkomentar atas kinerja manajemen selama periode amatan, seperti halnya pelaporan untuk akurasi laporan keuangan dari perusahaan tersebut.

PENGERTIAN AUDIT OPERASIONAL

Audit Operasional adalah proses yang sistematis untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas kegiatan suatu organisasi dalam prosesnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut, dan keekonomisan operasi organisasi yang berada dalam pengendalian manjemen serta melaporkan kepada orang-orang yang tepat atas hasil-hasil evaluasi tersebut beserta rekomendasi untuk perbaikan.

    Proses yang sistematis

Seperti dalam audit laporan keuangan, audit operasional menyangkut serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur, dan terorganisasi. Aspek ini meliputi perencanaan yang baik, serta perolehan dan evaluasi secara objektif bukti yang berkaitan dengan aktivitas yang diaudit.

    Mengevaluasi operasi organisasi

Evaluasi atas operasi ini harus didasarkan pada beberapa kriteria yang ditetapkan dan disepakati. Dalam auditing operasional, kriteria seringkali dinyatakan dalam bentuk standar kinerja yang ditetapkan oleh manajemen. Namun, dalam beberapa kasus, standar itu mungkin ditetapkan oleh suatu badan pemerintahan atau oleh industri. Kriteria ini seringkali didefinisikan kurang jelas bila dibandingkan dengan kriteria yang digunakan dalam audit atas laporan keuangan. Audit operasional mengukur derajat kesesuaian antara kinerja aktual dan kriterianya.

    Efisiensi, efektivitas, dan ekonomis

Efisiensi digunakan untuk menilai sebaik apakah pemakaian sumber daya suatu organisasi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sedangkan efektivitas digunakan untuk menilai seberapa baik kebijakan-kebijakan organisasi tersebut untuk mencapai tujuan. Efisiensi dan efektivitas merupakan dua hal yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya, bisa saja suatu kebijakan organisasi itu sangat efisien akan tetapi tidak efektif begitupun sebaliknya. Ekonomis maksudnya memperoleh kualitas dan kuantitas sumber daya fisik dan manusia yang layak pada waktu yang layak dan biaya yang rendah.

    Melaporkan kepada orang-orang yang tepat

Auditor internal biasanya melapor ke manajemen atau individu atau badan yang meminta audit tentang seberapa efisien, efektif atau ekonomis suatu bagian atau program kerja yang telah dilaksanakan. Hasil temuan dari audit kinerja ini sangat jarang sekali diungkapkan ke seluruh bagian organisasi apa lagi ke masyarakat umum. Padahal hasil audit ini bisa jadi sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak selain manajemen, misalnya masyarakat luas yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan perusahaan tersebut. Sedangkan dewan komisaris atau komite audit adalah pihak yang menerima salinan laporan audit operasional.

    Rekomendasi perbaikan (Sesuai standar Pelaporan Ketiga dalam Standar Pelaporan Audit Kinerja)

Hasil dari audit operasional bisa berupa rekomendasi yang sangat berguna bagi pihak manajemen untuk menentukan dan menilai kebijakan-kebijakan dan kegiatan perusahaan apakah sudah tepat waktu atau memerlukan perbaikan sehingga akan berpengaruh pada kelangsungan hidup perusahaan.

MANFAAT AUDIT OPERASIONAL

Laporan audit manajemen dapat dijadikan sebagai informasi pelengkap dari laporan keuangan perusahaan. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika laporan audit kinerja ini menjadi wajib disediakan oleh perusahaan.

    Penyelenggaran perusahaan akan makin transparan sehingga pihak luar perusahaan dapat mengikuti perkembangan perusahaan dengan lebih baik.
    Audit manajemen akan memicu perusahaan untuk berhati-hati dalam mengelola perusahaan.
    Kepentingan masyarakat (terutama investor) makin terlindungi sehingga iklim investasi dan usaha akan makin kondusif.

KETERBATASAN AUDIT OPERASIONAL

Menurut Nugroho Widjayanto (1985:23-24) ada beberapa keterbatasan audit operasional:
1. Waktu
Waktu menjadi factor yang sangat membatasi, karena auditor harus memberikan informasi kepada manajemen secara cepat atau setidaknya tepat waktu untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Sebaiknya audit operasional dilakukan secara teratur untuk menjamin bahwa permasalahan yang penting tidak menjadi kronis dalam perusahaan.

2. Keahlian auditor
Kurangnya pengetahuan banyak dikeluhkan para auditor operasional karea tidak mungkin bagi seorang auditor mengetahui dan menguasai berbagai disiplin bisnis. Auditor operational hanya lebih ahli dalam bidang audit daripada dalam bidang bisnis.

3. Biaya
Biaya juga merupakan salah satu factor pembatas, karena itu tentu saja biaya audit harus lebih kecil dari jumlah yang dapat dihemat. Oleh karena itu, auditor harus mengabaikan masalah kecil yang mungkin dapat memakan biaya jika diselidiki lebih lanjut.

TAHAP-TAHAP AUDIT OPERASIONAL

1. Memilih auditee

Seperti pada banyak aktivitas lainnya dalam suatu entitas, audit operasional biasnya terkena kendala anggaran atau kehemaatan. Oleh karena itu, sumber daya untuk audit operasional harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Pemilihan auditee dimulai dengan studi atau survey pendahuluan terhadap calon-calon auditee dalam entitas untuk mengidentifikasi aktivitas yang mempunyai potensi audit tertinggi dilihat dari segi perbaikan efektivitas, efisiensi, dan kehematan operasi. Pada intinya, studi pendahuluan merupakan proses penyaringan yang aka menghasilkan peringkat dari calon auditee. Titik awal dari studi pendahuluan ini adalah memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai struktur organisasional entitas serta karakteristik operasinya. Selain itu, auditor juga harus memahami industri tempat entitas beroperasi serta sifat dan luas peraturan pemerintah yang berlaku. Selanjutnya, perhatian difokuskan pada aktivitas, unit, atau fungsi yang akan diaudit. Pemahaman tentang calon auditee diperoleh dengan:

    mereview data arsip latar belakang setiap auditee
    meninjau fasilitas auditee untuk memastikan bagaimana auditee mencapai tujuannya
    mempelajari dokumentasi yang relevan tentang operasi auditee seperti buku petunjuk kebijakan dan prosedur, bagan arus, standar kinerja dan pengendalian mutu, serta deskripsi tugas
    mewawancarai manajer aktivitas tersebut mengenai bidang-bidang permasalahan tertentu (sering kali disebut entry interview)
    menerapkan prosedur analitis untuk mengidentifikasi trend atau hubungan yang tidak biasa
    melakukan pemeriksaan (atau pengujian) audit mini untuk menegaskan atau menjernihkan pemahaman auditor tentang masalah yang potensial

Pemahaman auditor mengenai setiap auditee harus didokumentasikan melalui kuesioner yang sudah diisi dengan lengkap, bagan arus, dan catatan naratif.
Berdasarkan pemahaman ini, auditor menyiapkan suatu laporan atau memorandum studi pendahuluan, yang mengikhtisarkan semua temuan dan mencantumkan rekomendasi mengenai auditee yang harus diaudit. Laporan ini hanya digunakan oleh departemen auditing internal dan tidak ditujukan untuk manajemen.

2. Merencanakan audit

Perencanaan audit yang cermat sangat penting baik bagi efektivitas maupun efisiensi audit operasional. Perencanaan terutama penting dalam jenis audit ini karena sangat beragamnya audit operasional. Landasan utama dari perencanaan audit adalah pengembangan program audit, yang harus dibuat sesuai dengan keadaan auditee yang ditemui pada tahap studi pendahuluan audit. Seperti dalam audit laporan keuangan, program audit berisi seperangkat prosedur yang dirancang untuk memperoleh bukti yang berkaitan dengan satu atau lebih tujuan. Bukti yang diperiksa biasanya didasarkan pada sampel data. Jadi, dalam perencanaan audit gharus dipertimbangkan penggunaan teknik-teknik sampling statistik. Disamping itu, auditor juga harus mengetahui apakah teknik-teknik berbantuan komputer (computer assisted techniques) akan efisien dari segi biaya.

Perencanaan audit juga mencakup pemilihan tim audit dan penjadwalan pekerjaan. Tim audit ini harus terdiri dari auditor yang memiliki kemampuan teknis yang diperlukan untuk memenuhi tujuan audit. Pekerjaan harus dijadwalkan melalui konsultasi dengan auditee agar ada kerja sama maksimum dari personil auditee selama audit.

3. Melaksanakan audit

Selama melaksanakan audit, auditor secara ekstensif mencari fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah yang teridentifikasi dalam auditee selama studi pendahuluan. Pelaksanaan audit adalah tahap audit yang paling memakan waktu dalam audit operasional. Tahap ini sering kali disebut sebagai melakukan audi yang mendalam (in-depth audit).

Dalam suatu audit operasional, auditor sangat mengandalkan pada pengajuan pertanyaan dan pengamatan. Pendekatan yang biasa dilakukan adalah mengembangkan kuesioner untuk auditee dan menggunakannya sebagai dasar untuk mewawancarai personil auditee. Dari pengajuan pertanyaan, auditor berharap akan memperoleh pendapat, komentar, dan usulan tentang pemecahan masalah. Wawancara yang efektif sangat penting dalam audit operasional. Melalui pengamatan terhadap personil auditee, auditor akan mendeteksi inefisiensi dan kondisi lainnya yang ikut menyebabkan masalah ini.

Auditor juga harus menggunakan analisis dalam audit operasional. Untuk tujuan ini, analisis itu harus melibatkan studi dan pengukuran kinerja akrual dalam hubungannya dengan kriteria tertentu. Kriteria ini dapat dikembangkan secara internal oleh entitas seperti sasaran produktivitas dan anggaran yang ditetapkan atau, kriteria ini dapat berasal dari luar entitas berupa standar industri atau diturunkan oleh auditor dari audit-audit sebelumnya atas aktivitas yang serupa. Analisis ini dapat memberikan dasar untuk menentukan sejauh mana auditee memenuhi tujuan yang ditetapkan.

Pekerjaan yang dilakukan, temuan, dan rekomendasi harus didokumentasikan dalam kertas kerja. seperti dalam audit laporan keuangan, kertas kerja merupakan pendukung utama laporan auditor. Auditor menanggung jawab (in-charge) biasanya bertanggung jawab untuk mereview kertas kerja baik selama maupun pada saat selesainya pemeriksaan. Review selama audit berguna dalam memantau kemajuan, sedangkan review pada akhir audit memastikan kualitas pekerjaan secara keseluruhan.

4. Melaporkan temuan kepada manajemen

Auditing operasional serupa dengan jenis-jenis auditing lainnya karena produk akhir dari audit ini adalah laporan audit. Akan tetapi, ada banyak situasi unik yang berkaitan dengan pelaporan dalam audit operasional. Misalnya, berlawanan dengan bahasa standar yang terdapat pada laporan auditor dalam audit atas laporan keuangan, bahasa laporan dalam audit operasional bervariasi untuk setiap auditee. Laporan itu harus memuat:

    suatu pernyataan tentang tujuan dan ruang lingkup audit
    uraian umum mengenai pekerjaan yang dilakukan dalam audit
    ikhtisar temuan-temuan
    rekomendasi perbaikan
    komentar auditee

Konsep laporan ini biasanya dibuat oleh auditor penanggung jawab. Konsep tersebut kemudian dibahas dengan manajer unit yang diaudit. Pembahasan ini memenuhi beberapa tujuan yang penting: (1) memberi auditor peluang untuk menguji akurasi temuan serta ketpatan rekomendasi, dan (2) memungkinkan auditor mendapatkan komentar auditee untuk dimasukkan dalam laporan. Konsep awal ini selanjutnya direvisi sesuai keperluan, sehingga konsep final dapat disiapkan.

Dalam beberapa kasus, rekomendasi yang diberikan mungkin hanya menyarankan perlunya studi lebih lanjut atas masalah yang dihadapi. Pencantuman komentar auditee adalah bersifat opsional. biasanya, komentar itu hanya disertakan apabila auditee tidak menyetujui temuan dan rekomendasi.

Temuan auditor pada dasarnya menghasilkan kritik yang konstruktif. Pada saat menulis laporan, auditor harus sensitif terhadap reaksi penerima. Jika bahasanya tidak terlalu menyerang, maka tanggapan penerima laporan kemungkina besar akan lebih positif. Biasanya, salinan laporan auditing operasional dikirimkan kepada manajemen senior dan kepada komite audit. Jika laporannya panjang serta terinci, maka laporan itu bisa dimulai dengan suatu ikhtisar lengkap (executive summary) mengenai temuan dan rekomendasi.

5. Melakukan tindak lanjut

Tahap terakhir atau tahap tindak lanjut (follow-up phase) dalam audit operasional adalah tahap bagi auditor untuk menindaklanjuti tanggapan auditee terhadap laporan audit. Idealnya, kebijakan entitas sebaiknya mengharuskan manajer unit yang diaudit untuk melaporkan secara tertulis selama periode waktu yang ditetapkan. Akan tetapi, tindak lanjut ini juga harus mencakup penentuan kelayakan tindakan yang diambil oleh auditee dalam mengimplementasikan rekomendasi. Standar praktik 440 IIA menyatakan bahwa auditor internal harus menindaklanjuti untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil berdasarkan temuan yang dilaporkan. Kegagalan auditor untuk menerima tanggapan yang tepat harus dikomunikasikan kepada manajemen senior.

STANDAR AUDIT OPERASIONAL

A. Standar Umum

1. Standar Umum Pertama (Persyaratan Kemampuan atau Keahlihan)

“Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan”

Dengan standar ini, semua organisasi atau lembaga audit bertanggung jawab bahwa setiap audit dilaksanakan oleh staf yang secara kolektif memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk tugas audit tersebut. Staf tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang audit pemerintahan, tentang keadaan khas yang diaudit, serta kaitannya dengan sifat dari jenis yang dilaksanakan.

2. Standar Umum Kedua (Independensi)

“Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi atau lembaga audit dan auditor baik pemerintah maupun akuntan public, harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan ilndependensi yang bersifat pribadi dan yang dari luar pribadinya ekstern), yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen”

Dengan standar umum kedua ini, organisasi atau lembaga audit dan para auditornya bertanggung jawab untuk dapat mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari audit dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga yang memiliki pengetahuan mengenai hal itu.

3. Standar Umum Ketiga (Penggunaan Kemahiran Secara Cermat dan Seksama)

“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama”

4. Standar Umum Keempat (Pengendalian Mutu)

“Setiap organisasi atau lembaga audit yang melaksanakan audit berdasarkan SAP ini harus memiliki system pengendalian intern yang memadai, dan system pengendalian mutu tersebut harus direview oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)”

B. Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja

1. Standar Pekerjaan Lapangan Pertama (Perencanaan)

“Pekerjaan harus direncanakan secara memadai”
Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.

2. Standar Pekerjaan Lapangan Kedua (Supervisi)

“Staf harus diawasi(disupervisi) dengan baik”
Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi, pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja lapangan (on the job training) yang efektif. Supervisor harus yakin bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.

3. Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga

Pernyataan standar pelaksanaan ketiga adalah: “Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa”.
Dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang dapat digunakan sebagai bukti pemeriksaan, pemeriksa harus mempertimbangkan validitas dan keandalan data tersebut, termasuk data yang dikumpulkan oleh entitas yang diperiksa, data yang disusun oleh pemeriksa, atau data yang diberikan oleh pihak-pihak ketiga. Demikian juga halnya dengan kecukupan dan relevansi bukti-bukti tersebut.

4. Standar Pekerjaan Lapangan Keempat (Dokumentasi Pemeriksaan)

Pernyataan standar pelaksanaan keempat adalah: “Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa”

C. Standar Pelaporan Audit Kinerja

1. Standar Pelaporan Pertama (Bentuk)

“Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit”
Kebutuhan untuk melaksanakan pertanggungjawaban tentang program pemerintahan menghendaki bahwa laporan audit disajikan dalam bentuk tertulis. Laporan tertulis berfungsi untuk:

    mengkomunikasikan hasil audit kepada pejabat pemerintah, yang berwenang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman,
    membuat hasl audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait,
    memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan

2. Standar Pelaporan Kedua (Isi Laporan)

Pernyataan standar pelaporan kedua adalah: “Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup”:

    pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
    tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan
    hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi
    tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan
    pelaporan informasi rahasia (apabila ada)

3. Standar Pelaporan Ketiga

Pernyataan standar pelaporan ketiga adalah: “Laporan hasilpemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin”.

4. Standar Pelaporan Keempat (Penerbitan dan Pendistribusian Laporan Hasil Pemeriksaan)

Pernyataan standar pelaporan keempat adalah: “Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Hubungan Audit Operasional dalam Menunjang Efektivitas Sistem Pengendalian Intern

Peranan audit operasional dalam menunjang system pengendalian intern adalah audit operasional dapat mengetahui efektivitas dan efisiensi akan suatu system pengendalian intern pada suatu fungsi (misal fungsi penjualan) dari suatu perusahaan. Seperti telah dijelaskan diatas, tujuan audit operasional itu sendiri adalah memberikan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas serta keekonomisan dari suatu bagian operasional perusahaan yang merupakan akibat yang diharapkan dari system pengendalian intern yang baik.

Hubungan ini juga dapat dilihat dari pernyataan Abdul Halim (2003:198) mengenai beberapa konsep dasar dari Sistem Pengendalian Intern, yaitu :
“Sistem Pengendalian Intern diharapkan dapat mencapai tujuan audit, baik audit keuangan, audit operasional maupun audit kepatuhan serta Sistem Pengendalian Intern tidak dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang mutlak dimana setiap Sistem Pengendalian Intern pasti mempunyai kelemahan”.

CONTOH KASUS :

Unibank

Untuk melihat bahwa laporan keuangan seringkali misleading untuk menilai keadaan suatu perusahaan, dapat dilihat dari fakta penutupan Bank Unibank. Bank yang berdiri sejak tahun 1967 tersebut pada Maret 1999 oleh Bank Indonesia dimasukkan ke dalam bank kategori A. Bank ini telah memenuhi Ratio Kecukupan Modal (CAR) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada tahun 1997 bank ini mencatat laba Rp13 milyar. Pada tahun 1998 sebagai puncak dari krisis perbankan dan moneter yang melanda Indonesia, bank ini mengalami kerugian yang cukup besar yakni Rp436 milyar. Pada tahun 1999 bank ini membukukan laba sebesar Rp55 milyar. Pada tahun 2000 prestasi labanya masih lumayan. Namun tanpa ada informasi yang lengkap, maka (bagi masyarakat awam) tiba-tiba saja bank ini ditutup oleh pemerintah. Sepintas bank ini mencatat kinerja yang lumayan baik. Hal ini juga dapat dilihat dari kategori bank yang diperoleh oleh Unibank. Masyarakat tidak tahu atau tidak diberitahu dengan informasi yang cukup tentang kinerja bank. Jika kinerja bank ini dilihat dari laporan keuangan saja kelihatan cukup baik, tapi kita tidak tahu seberapa ekonomis, efisien dan efektifnya bank ini bekerja. Akibatnya cukup jelas, masyarakat kembali dirugikan dengan ditutupnya bank tersebut.

BUMN

Beberapa waktu yang lalu banyak media massa yang memberitakan bahwa kinerja kebanyakan BUMN payah. Dari lima BUMN yang diteliti oleh beberapa akuntan publik lokal dan asing ditemukan rugi efisiensi sebesar Rp24,5 triliun dan potensi rugi yang jumlahnya mencapai Rp7, 3 triliun dan USD 698 juta. Temuan ini tentu sangat menyesakkan dada karena gambaran perusahaan-perusahaan publik yang beroperasi sekehendak hatinya tanpa memperhatikan kelayakan ekonomis, efisiensi dan efektivitas sangat jelas tergambar. Lima BUMN tersebut adalah PT. PELINDO II, PT. JASA MARGA, PT. PTPN IV, PT. GARUDA INDONESIA dan PT. TELKOM. Masyarakat benar-benar dirugikan. Ada dua jenis kerugian yang dirasakan masyarakat, pertama, yakni masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan tersebut karena masyarakat harus membayar inefisiensi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Kedua, masyarakat luas karena bagaimanapun BUMN tersebut dibiayai dari uang negara yang notabene itu adalah uang rakyat yang dipungut dari pajak. Masyarakat juga harus membayar inefisiensi yang dinikmati oleh sekelompok orang dari perusahaan publik tersebut. Kebiasaan untuk mengungkapkan kepada publik kinerja perusahaan seperti ini merupakan awal yang baik karena masyarakat memperoleh informasi lain selain informasi laporan keuangan. Diharapkan manajemen perusahaan tidak sekenanya mengelola perusahaan. Namun karena informasi yang diungkapkan oleh kementerian BUMN tersebut merupakan “proyek” Letter of Intent dengan IMF, maka kesinambungan penyampaian informasi kinerja operasional perusahaan ini masih dipertanyakan karena bisa jadi hanya sekedar memenuhi LoI tersebut. Sebenarnya dari sisi teoritis, kegiatan ini dinamakan audit kinerja. Jenis audit yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik Asing tersebut selama ini tidak sepopuler audit laporan keuangan yakni audit kinerja (performance audit). Audit kinerja ini sepengetahuan penulis telah dilakukan di Australia dengan adanya Australian Standard Auditing AUP 33 yang berlaku sejak 1993. Bagaimana audit kinerja itu sesungguhnya?

KESIMPULAN

Auditing terhadap kinerja manajemen bertujuan untuk memberikan komentar mengenai pelaksanaan kewajiban mereka, apakah telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan kemudian auditor memberikan rekomendasi atas kinerja manajemen. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen, dan hasilnya akan direview kembali serta dilihat apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan.
Audit kinerja lebih dari sekedar audit laporan keuangan tradisional, dalam beberapa tahun kedepan, kantor akuntan publik selain melakukan audit laporan keuangan, juga mungkin akan dituntut untuk melakukan review terhadap kinerja manajemen yang sedang diaudit, pada saat periode audit entitas tersebut.
Tujuan dari audit kinerja adalah untuk memberikan rekomendasi agar sumber daya yang ada pada suatu entitas yang diaudit dapat dikendalikan dan digunakan dengan lebih baik, dan dapat meningkatkan keefisienan, keekonomisan, serta dapat meningkatkan kinerja manajemen.
Jika masyarakat umum dan komunitas bisnis mempertimbangkan dan merasa membutuhkan sebuah audit untuk mengevaluasi kinerja perusahaan publik dan swasta dimasa depan, maka audit kinerja sangat diperlukan demikian pula untuk perusahaan publik di Indonesia, sudah saatnya audit kinerja dijadikan sebagai suatu keharusan (mandatori), sehingga sumber daya yang ada dapat terjaga dengan baik dan dialokasikan dengan baik

AUDIT SISTEM INFORMASI

    Menilai dan Mengelompokkan Tingkat Resiko Pengendalian. Terdapat beberapa langkah :

    Auditor melakukan penilaian pendahuluan berkaitan dengan keefektifan operasi dalam struktur pengendalian internal dan pengendalian khusus yang diterapkan dalam SAI harus diidentifikasi.
    Auditor harus membuat judgement (penilaian) agar pengendalian internal yang diimplementasikan adalah pengendalian yang kritis dan mereka dapat bekerja sesuai yang ditentukan oleh manajemen.
    Auditor harus menilai setiap kekuatan pengendalian internal, sehingga risiko pengendalian dapat diperkirakan. Pada tingkat di mana risiko itu berada dalam suatu kisaran yang dapat diterima, auditor mempersiapkan program audit yang menunjukkan langkah pengujian kekuatan pengendalian yang terkait. Resiko pengendalian diartikan sebagai risiko yang menunjukkan pernyataan salah secara material dalam asersi-asersi yang mengarah pada kesalahan yang signifikan dalam laporan keuangan.

    Keefektifan Biaya dalam Pengujian Pengendalian. Pengujian terhadap risiko pengendalian pendahuluan harus mempertimbangkan faktor biaya. Oleh karena itu alternatif yang mungkin bisa dilakukan oleh seseorang dengan adanya audit lebih memperluas prosedur pengujian substanstif.


3. PENGUJIAN PENGENDALIAN DALAM AUDIT

Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini adalah :

    Melakukan Pengujian Pengendalian. Pengujian pengendalian adalah pengumpulan bukti-bukti yang berfungsi secara efektif dan konsisten.
    Mengevaluasi Pengujian Pengendalian yang diperoleh. Setelah memperoleh hasil-hasil pengujian, auditor dapat mengevaluasi efektifitas operasional dari sistem pengendalian internal. Bukti tersebut mendukung penemuan audit untuk tiap-tiap siklus transaksi yang dievaluasi. Evaluasi yang dihasilkan ini menunjukkan judgement auditor yang terbaik berkaitan dengan (a) memadainya pengendalian yang diamati dan (b) kemampuan menemukan ketidakcukupan hasil pengujian.
    Penilaian Akhir terhadap Risiko Pengendalian. Berdasarkan evaluasi di atas auditor menilai tingkat risiko pengendalian tertentu untuk tiap-tiap kelompok transaksi yang utama. Tingkat risiko pengendalian akhir memberikan dasar untuk memperkirakan tingkat risiko yang terdeteksi yang akan datang, sifat, waktu, serta luasnya prosedur pengujian substantif.
    Mengembangkan Program Audit Final. Program audit meliputi prosedur-prosedur khusus yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan audit. Auditor menyatakan sifat dan prosedur pengujian yang menunjukkan luas dan waktu dibutuhkan

4. PENGUJIAN SUBSTANTIF

Langkah-langkahnya adalah:

    Memilih dan Melaksanakan Pengujian Substanstif. Pengujian substantiv merupakan bagian terbesar dari program audit.Tujuan dari pengujian substantiv dalam audit keuangan adalah untuk memberikan asersi laporan keuangan yang valid yang dibuat oleh manajemen. Tiga pengujian substantiv tersebut adalah: (1) melakukan prosedur analitis final, (2) menguji rekening neraca, (3) menguji secara rinci kelompok-kelompok transaksi. Jumlah pengujian substantiv didasarkan pada risiko terdeteksi final untuk tiap-tiap golongan transaksi utama.
    Mengevaluasi Pengujian Substantif. Dalam evaluasi ini, hasil pengujian yang dapat diterima, untuk meminimalisasi kemungkinan kesalahan-kesalahan yang material dan pernyataan yang salah dalam asersi laporan keuangan. Hasil pengujian yang tidak dapat diterima memerlukan penambahan sample dalam transaksi sebelum audit dapat diselesaikan.


5. PELAPORAN AUDIT

Tahap final audit ini adalah untuk memberikan laporan audit berkaitan dengan permasalahan yang ada di perusahaan.Langkah-langkahnya adalah:

    Mencatat Laporan Audit.
    Mencatat Kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan. Auditor harus membuat catatan atas kondisi-kondisi yang dilaporkan kepada dewan audit, mencakup kecurangan-kecurangan yang signifikan dalam perancangan atau operasi dari sistem pengendalian internal perusahaan.


TEKNIK DAN PENDEKATAN PENGAUDITAN BERBASIS KOMPUTER

Teknik yang spesifik hanya diaplikasikan untuk sistem informasi pemrosesan transaksi secara otomatis. Teknik ini dapat digunakan untuk pengujian pengendalian atau pengujian substantif. Namun begitu, sistem ini tidak bisa menggunakan sistem flowchart, data flow diagram dan kuisioner dalam mereview struktur pengendalian intern. Tiga teknik pengujian yang berbasis komputer (Computer Assisted Audit Techniques/CAAT) yaitu pengauditan sekitar komputer, pengauditan melalui komputer, pengauditan dengan menggunakan komputer. Auditor intern dan ekstern dapat menggunakan tiga teknik pendekatan ini secara efektif.

Pengauditan Sekitar Komputer

Pendekatan pengauditan sekitar komputer (auditing around the computer) memperlakukan komputer sebagai “kotak hitam”. Pendekatan ini difokuskan pada input dan outputnya. Asumsi yang mendasari pendekatan ini yaitu jika auditor dapat menunjukkan output yang aktual adalah hasil yang benar yang diharapkan dari sekumpulan input untuk sistem pemrosesan, maka pemrosesan komputer harus difungsikan menggunakan cara yang andal. Teknik yang penting dalam pendekatan ini meliputi penelusuran dan pemilihan transaksi dari dokuman sumber untuk meringkas transaksi dan catatan serta sebaliknya. Pendekatan pengauditan sekitar komputer adalah non processing data method. Auditor tidak menyiapkan simulated data transaction atau menggunakan file-file auditee yang aktual untuk memprosesnya dengan program komputer auditee. Pendekatan sekitar komputer akan tepat, jika kondisi berikut ini terpenuhi :

    Audit trail lengkap dan visible. Oleh karena itu dokumen sumber digunakan untuk semua transaksi, jurnal-jurnal terinci dicetak dan referensi transaksi dipindahkan dari jurnal ke buku besar dan laporan ringkas.
    Pemrosesan operasi yang secara relatif tidak rumit dan volumenya rendah.
    Dokumennya lengkap, seperti data flow diagram dan sistem flowchart, yang tersedia bagi auditor.

Pengauditan Melalui Komputer

Karena pendekatan sekitar komputer tidak mencukupi, pendekatan alternatif dibutuhkan untuk pengauditan berbasis komputer (auditing through the computer), yang secara langsung difokuskan pada tahap pemrosesan dan edit check, serta programmed check. Pendekatan ini disebut dengan pengauditan melalui komputer. Asumsi dari pendekatan ini adalah jika program dikembangkan dengan menambah programmed check, kesalahan (error) dan ketidakberesan akan dapat terdeteksi, sehingga dapat dikatakan dapat dipercaya.

Pendekatan pengauditan melalui komputer dapat diaplikasikan untuk semua sistem otomatisasi pemrosesan yang kompleks. Bahkan jika biayanya efektif dan memungkinkan, pendekatan sekitar komputer dan pengauditan melalui komputer dapat dikerjakan untuk pekerjaan audit yang sama. Dengan mengerjakan secara bersamaan, keuntungannya menjadi lebih besar dan tujuan audit dapat tercapai.

Pengauditan Dengan Menggunakan Komputer

Pendekatan ini menggunakan komputer (auditing with the computer) untuk tujuan pengerjaan tahap-tahap program audit yang terinci. Pendekatan ini juga digunakan untuk mengotomatisasi aspek tertentu dalam proses pengauditan. Komputer ditransformasikan pada audit scene selama mereka dapat mengerjakan jumlah fungsi audit, seperti pengujian pengendalian dan pengujian substantive. Auditor dapat menggunakan paket-paket spreadsheet excel, untuk menciptakan spreadsheet yang berisi laporan keuangan dari perusahaan yang diaudit. Pengembangan yang lain adalah template, efek program dan format on screen dengan menggunakan paket software spreadsheet. Template ini memungkinkan auditor untuk mengerjakan tugas yang sebelumnya dikerjakan secara manual. Template didesain untuk membantu menyiapkan neraca, memelihara pengulangan pemasukan jurnal, mengevaluasi hasil sampel, penjadwalan dan mengelola waktu auditor dalam audit lapangan, melaksanakan pengujian yang masuk akal terhadap pengeluaran serta mengestimasi pengeluaran.

Pendekatan pengauditan dengan komputer yang populer menggunakan software audit selama pengujian substantif terhadap catatan dan file perusahaan. Software audit secara umum terdiri dari kumpulan program rutin. Tipe software yang digunakan yaitu generalized audit software (GAS) yang terdiri dari satu atau lebih program rutin yang dapat diterapkan pada berbagai situasi dan berbagai tipe organisasi. GAS sering dipakai untuk melakukan substantive test dan digunakan test of control yang terbatas. Sebagai contoh GAS sering dipakai untuk mengetes fungsi algoritma yang komplek dalam program computer. Tetapi ini memerlukan pengalaman yang luas dalam penggunaan software ini.

Audit Software, penggunaan software dalam melaksanakan audit dengan koputer dapat membantu dalam pengujian substantive catatan dan file perusahaan.
Tipe software audit yang uama adalah GAS (Generalized Audi Software), yang terdiri dari satu atau lebih program yang applicable pada bernagai situasi audit pada suatu perusahaan. ACL (Audit Comand Language) merupakan interaktif, yang menghubungkan user dengan computer. ACL membantu auditor untuk untuk menganalisis data klien dengan beberapa fungsi, misalnya attribute sampling, histogram generation, record aging, file comparation, duplicate checking, dan file printing. Yang relative powerful, fleksibel dan mudah dipelajari.sehingga auditor dapat memodifikasi program untuk situasi khusus.

Fungsi audit yang khas yang tersedia pada paket GAS:

    Extracting data from files, GAS harus mempunyai kemampuan untuk menyuling dan retrieve data dari berbagai struktur, media, dan bentuk catatan file pada saat digunakan untuk mengaudit perusahaan yang bervariasi. Setelah di suling, data diedit dan kemdian ditransfer pada audit work file, penyimpanan data tersedia untuk digunakan dengan program lain yang ada pada GAS
    Calculating With data,beberapa step dalam audit terdiri dai addition, subtraction, multiplication dan division operation. Contohnya koreksi jurnal dilakuka dengan menjural ulang.
    Performing comparisons with data, perbandingan mungkin dilakukan untuk menyeleksi data elemen untuk di tes untuk memastikan adanya konsistensi diantara data elemen dan untuk memverifikasi apakah kondisi tertentu telah didapat. GAS seharusnya menyediakan logical operator seperti equal, less than, dan greater than.
    Sumarizing data, data elements harus sering di ringkas untuk memberikan dasar untuk perbandingan. Contoh: list detail gaji harus diringkas untuk dibandingkan dengan laporan penggajian.
    Analyzing data, berbagai data harus dianalisis untuk memberikan dasar review atas trend perusahaan. Contohnya, piutang harus ditaksir umurnya utuk menentukan kemungkinan piutang tersebut dapat ditagih.
    Reorganizing data, data elemen perlu untuk di sortir atau digabungkan. Contohnya: berbaga produk yang dijual perusahaan boleh mungkin di re-sorted secara ascending berdasar jumlah total penjualan untuk membantu analisis penjualan.
    Select sample for testing. Dalam audit, tidak semua data dapat di uji. Sample harus diambil secara random. Contohnya sample customer dapat dipilih secara random dari catatan piutang dagang.
    Gathering statistical data, seorang auditor sering membutuhkan data-data statistik. Contohnya: mean dan median dari penjualan produk.
    Printing Confirmation Request, analyses, and other output

Manfaat GAS:

    Memungkinkan auditor untuk mengakses catatan computer yang dapat dibaca untuk berbagai macam aplikasi dan organisasi.
    Memungkinkan auditor untuk memeriksa lebih banyak data daripada jika auditor masih menggunakan proses manual.
    Dapat melakukan berbagai macam fungsi audit secara cepat dan akurat, termasuk pemilihan sample secara statistic.
    Mengurangi ketergantungan pada nonauditing personel untuk melakukan peringkasan data, dengan demikian auditor dapat mengelola pengendalian audit yang lebih baik.
    Auditor hanya memerlukan pengetahuan yang cukup (tidak begitu dalam) tentang computer.

Keterbatasan GAS:
GAS tidak memeriksa application programe dan programmed check secara langsung sehingga tidak dapat menggantikan audit –through-the-computer-techniques.

AUDIT OPERASIONAL DALAM DEPARTEMEN PEMROSESAN INFORMASI

Sifat Audit Operasional Pemrosesan Data

Satu tipe utama audit operasional meliputi pengauditan fungsi pemrosesan informasi. Audit operasional pemrosesan data secara sistematis memperkirakan keefektifan unit-unit dalam mencapai tujuan dan mengidentifikasikan kondisi yang dibutuhkan untuk perbaikan. Pemrosesan data audit operasional mempunyai sifat yang luas meliputi semua kegiatan departemen pemrosesan atau mungkin dihubungkan dengan segmen khusus dalam kegiatan tersebut, tergantung pada tujuan manajemen.

Situasi Yang Muncul Dalam Audit Operasional Pemrosesan Data

Dalam hal pemrosesan data yang umumnya terjadi adalah:

    Biayanya tinggi untuk penyediaan jasa komputer.
    Bagian utama dari rencana perusahaan.
    Usulan perolehan hardware yang utama atau meng-upgrade software.
    Ketidakmampuan menerima pemrosesan data komputer secara eksekutif.
    Kebutuhan pemrosesan data eksekutif yang baru untuk penilaian secara intensif.
    Ketidakteraturan perputaran personil dalam departemen pemrosesan data.
    Usulan untuk mengkonsolidasi atau mendistribusikan sumberdaya pemrosesan data.
    Merupakan sistem utama yang tidak responsif terhadap kebutuhan atau sulit dalam pemeliharaan.
    Meningkatnya jumlah komplain user.


Proses Audit Operasional Pemrosesan Data

    Audit planning phase

Audit operasional pada fungsi data processing tidak mempunyai starting place, tetapi berpedoman pada tujuan audit. Masing-masing audit mempunyai ciri khas dan memerlukan individual treatment karenanya lingkup audit berbeda sesuai dengan tujuannya.
Dengan mengabaikan lingkup audit, tugas pertama dalam audit operasional yaitu untuk memperkenalkan diri pada organisasi dan DP departemen untuk diaudit. Hal ini adalah sebuah tahap penting bagi auditor untuk memperoleh dan meninjau ulang latar belakang informasi pada unit, aktivitas, dan fungsi yang akan diaudit.Tahap ini penting dan sebaiknya diikuti dengan mengabaikan audit operasional yang dilakukan secara internal. auditor sebaiknya mengumpulkan informasi dari klien untuk memperoleh pemahaman tentang DP departemen dan tujuannya. Banyak latar belakang informasi yang sebaiknya digunakan auditor pada tahap ini mencakup lokasi departemen DP, nama manajer pada DP, no SDM pada DP berdasar level dan tipe,metode evaluasi SDM, tingkat pertukaran SDM, tugas dan tanggung jawab karyawan, identifikasi peralatan komputer yang digunakan dan identifikasi sistem operasi yang digunakan. phisical layout chart pusat komputer sebaiknya diperoleh dari DP manajer ( atau, jika tak tersedia, disiapkan oleh auditor). kerjasama DP manajemen menjadi hal yang penting selama tahap perencanaan.

    Preliminary survey phase

setelah tujuan audit tealah ditetapkan, dan lingkup audit telah ditentukan serta manajemen cooperation diperoleh, maka auditor siap untuk preliminary survey. survei membantu auditor untuk mengidentifikasi lingkup masalah, sensitive area, dan operasi yang rumit tentang audit DP departement. Setelah preliminary survey, auditor harus bisa menentukan tingkat kompleksitas audit operasional.selama preliminnary survey, auditor akan mempelajari permasalahan operasional manajemen DP. Auditor perlu mendalami mengenai DP center sehingga familiar dengan pengoperasiannya. Auditor sebaiknya membuat rencana dalam mengusulkan petunjuk DP centernya dan bertindak sebagai penghubung bagi semua data collection dan dokumentasi syang diperoleh. Auditor akan membentuk rencana tahapan dalam operasi actual yang disesuaikan dengan diskripsi tertulis maupun lisan dan pemahaman yang telah diberikan oleh DP personil kepada auditor. Proses verifikasi ini memerlukan contoh transaksi atau lingkup kerja yang diuji secara detail.

Prelimanary phase pada operational audit merupakan basis pada tahap pengujian audit yang terperinci. DP manajemen sebaiknya diberitahu pengungkapan penyimpangan dan membantu dalam petunjuk pada lingkup permasalahan. Auditor mendisain program audit untuk maenemukan pertimbangan atau penyebab ketidakcocokan.

    Detailed audit phase

Aktivitas untuk menguji dan mengevaluasi tahap audit ini meliputi:

    fungsi pengolahan informasi pada organisasi
    praktek dan kebijakan sumber daya manusia
    operasi komputer
    pengembangan sistem dan implementasinya
    aplication system operation

lima area terdaftar ini diharapkan dapat menyajikan beberapa faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan. ketika mereka memberi auditor suatu pandangan umum tentang komponen penting DP functioni dan dapat bertindak sebagai starting point yang baik.

    Reporting

pada tahap penyelesaian opersional audit laporan diberikan kepada manajemen dan komite audit perusahaan.Isi dari laporan ini bervariasi sesuai pada harapan manajemen.contohnya : laporan mungkin terdiri dari pendapat yang mengacu pada fungsi pengelolaan informasi yang efektif dan efisien, dan saran-saran yang membangun.Internal auditor diwajibkan untuk melakukan follow up pada report audit findings dan memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa komite audit mengambil langkah yang tepat.