Selamat Datang di The Gunners Arsenal BLogspot

Selasa, 02 April 2013

AKUNTASI KOMPARATIF




    Standar Akuntansi adalah regulasi aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar, meskipun praktiknya tidak sesuai dengan standar.
Empat (4) Alasan mengapa praktik tidak sesuai dengan standar yaitu :

  1. Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung  lemah dan tidak efektif
  2. Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
  3. .Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik
  4. Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dan bukan untuk laporan konsolidasi.

        Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok public yang meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.
      Akuntansi komparataif Eropa berfokus pada lima Negara yaitu : Perancis, Jerman, Jepang, inggris, dan Amerika Serikat
Alasan memilih Negara-negara tersebut :
1.  Perancis, Jerman  merupakan anggota asli Masyarakat Ekonomi Eropa (Europan Economic community) saat didirikan tahun 1957. Inggris bergabung tahun 1973. Ketigat negara tersebut adalah beberapa pendiri International Accounting Standart Committee(lebih dikenal dengan International Accounting Standart Board/ IASB)
PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTIK AKUNTANSI
            Standar akuntansi adalah regulasi yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Namun, praktik yang sebenarnya bisa saja menyimpang dari standar. Setidaknya ada 3 alasan untuk hal ini, yaitu:
a.       Hukumannya terlalu lemah dan tidak dianggap efektif
b.      Perusahaan dapat dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan
c.    Beberapa negara mengijinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika hel tersebut bias menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar akuntansi menggabungkan kombinasi dari kelompok sektor umum dan sektor swasta. Hubungan antar standar akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit. Dalam beberapa kasus, praktik diambil dari standar; dikasus lain, standar diambil dari praktik. Praktik bisa dipengaruhi oleh tekanan pasar, seperti tekanan yang berhubungan dengan persaingan pendapatan pasar modal. Perusahaan yatng bersaing bisa begitu saja memberikan informasi oleh investor dan yang lainnya. Jika permintaan cukup kuat, standar bisa diubah untuk menutup informasi yang sifatnya sukarela.
Akuntansi atas kewajaran penyajian biasanya digunakan di negara hokum berevolusi, sedangkan akuntansi pemenuhan legal biasanya ditemukan dalam negara hokum berkode. Auditor lebih banyak penilaian ketika tujuan auditnya untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan. Sedangkan dalam negara hokum kode, tujuan utama audit adalah untuk memastikan bahwa catatan dan laporan keuangan sesuai dengan persyaratan hokum.
Perancis
Perancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General ( kode akuntansi nasional ) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, renana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999. Plan Comptable General berisi :
o tujuan dan prinsip akuntansi seta pelaporan keuangan
o definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
o atauran pengakuan dan penilaian
o daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
o contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya2
Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan internasional.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Lima organisai utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah :
1.Counseil National de la Comptabilite atac CNC (Badan Akuntansi Nasional)
2.Comite de la Reglemetation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akntansi)
3.Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4.Ordre des Experts-Comtable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik )
5.Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Di Perancis profesi akuntansi dan auditing sejak dahulu telah terpisah. Akuntan dan auditor Perancis diwakili oleh kedua lembaga, yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota keduannya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Perancis memiliki kedua klasifiksi tersebut. Dua lembaga profesional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduannya mewakili Perancis di IASB
Pelaporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini :
1.Neraca
2.Laporan laba rugi
3.Catatan atas laporan keuangan
4.Laporan direktur
5.Laporan auditor
Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroaan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan besar juga harus menyiapka dokumen yang terkait dengan pencegahan kepailitan perusahaan dan laporan sosial, yang keduanya hanya terdapat di Perancis.
Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi hal-hal berikut :
• Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
• Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
• Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
• Detail provisi
• Detail revaluasi yang dilakukan
• Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
• Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
• Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
• Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
• Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
• Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Pengukuran akuntansi
Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda : Perusahaan secara tersendiri harus mematuhi paraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.
Metode pembelian (purchase method) umumnya digunakan untuk mencatat penggabungan usaha, namum metode penyatuan kepemilikan (pooling method) dapat digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill) umumnya dikapitalisasi dan diamortisasi terhadap laba, namun tidak ditentukan berapa lama periode amortisasi yang maksimum. Goodwill tidak perlu diuji untuk penurunan nilai . Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan dan metode ekuitas digunakan untuk mencatat investasi pada perusahaan yang tidak dikonsolidasikan, yang dapat dipengaruhi secara signifikan. Praktik translasi mata uang asing sama dengan IAS 21. Aktiva dan kewajiban anak perusahan yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakam metode kurs penutupan (akhir tahun) dan perbedaan translasi dimasukan ke dalam ekuitas.
Jerman
Pada awal tahun 1970-an, uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melalui Undang-undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985
Karakteristik fundamental ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman, seseorang harus mmerhatikan HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di negara-negara berbahasa Inggris. Undang –undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
•Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
•Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
•Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional, Seperti IASB
Sistem penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan bahwa standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku u/lapoaran keuangan konsolidasi.
Pelaporan Keuangan
Undang – Undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Catatan atas laporan keuangan
4. Laporan manajemen
5. Laporan auditor
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, untuk tujuan konsolidasi, seluruh perusahaan dalam kelompok tersebut harus menggunakan prinsip akuntansi dan penilaian yang sama.
Pengukuran Akuntansi
GAS lebih ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan konsolidasi, menurt GAS 4, metode revaluasi harus digunakan , sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunnya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perusahaan – perusahaan Jerman sekarang dapat memilih untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan Jerman sebagaimana dijelaskan di atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut dapat ditemukan dalam praktik dan para pembaca laporan keuangan Jerman harus berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah yang digunakan.
Jepang
Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu
Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang – undang : Hukum Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ), hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan paling memiliki pengaruh besar.
Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang undang pasar modal yang diatur oleh kementrian keuangan dibuat berdasarkan Undang-undang pasar modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah perang dunia II Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba rugi
3. Laporan Usaha
4. Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5. Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.
Pengukuran Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.
Belanda
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik profesiona yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah.
Akuntansi Belanda bersedia untuk mempertimbangkan ide-ide dari luar. Belanda merupakan salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat diterima.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi di Belanda tetap liberal sehingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan, Undang-undang tahun 1970 memperkenalkan audit wajib. Undang-undang tersebut juga mendorong pembentukan kelompok Studi Akuntansi Tiga Pihak (Tripaartif) (yang digantikan oleh Dewan Pelaporan Tahunan pada Tahun 1981)
Dewan pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum, Dewan tersebut memiliki anggota berasal dari tiga kelompok yang berbeda :
1. Penyusunan laporan keuangan (perusahaan)
2. Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analis keuangan)
3. Auditor laporan keuangan (institut Akuntansi Terdaftar Belanda atau NivRA)
Pelaporan Keuangan
Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam, laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan Keuangan harus memuat hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan-catatan
4. Laporan Direksi
5. Informasi lain yang direkomendasikan
Pengukuran Akuntansi
Metode yang digunakan adalah metode pembelian, goodwill merupakan perbedaan antara biaya akusisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilaii kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan – perusahaan Belanda Memiliki Flesibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba. Pos –pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
• Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan
• Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
• Onsekuensi akibat restrukturisasi keuangan
Inggris
Warisan Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan benar dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Undang-undang tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva, dan kewajiban dinilai secara terpisah
3. Prinsip konservatisme
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi
Undang-undang tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya historis atau biaya kini.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup :
1. Laporan Direksi
2. Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang diakui
5. Laporan Kebijakan akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7. Laporan Auditor
Pengukuran Akuntansi
Inggris memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan.
Pada Tahun 2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP
Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badab Standar Akuntansi Keuangan/FASB), hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik Bersertifikat.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP) terdiri dari seluruh standar, aturan, dan regulasi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan, laporan keuangan seharusnya menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu perusahaan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secar umum.
Pelaporan keuangan
Laporan tahunan yang semestinya dibuat sebuah perusahaan AS yang besar meliputi :
1. Laporan manajemen
2. Laporan auditor independen
3. Laporan keuangan utama (laporan laba rugi,arus kas,laba komprehensif, ekuitas pemegang saham)
4. Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
5. Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
6. Catatan atas laporan keuangan
7. Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
8. Data kuartal terpilih
Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan (yaitu, dengan kepemilikan yang melebihi 50 persen dari saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan interim (kuartalan) diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama. Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen secara singkat.
Pengukuran Akuntansi
Aturan pengukuran akuntansi di Amerika Serikat mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungkan usahanya. Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat tergantung pada konsep penanding.

PERKEMBANGGAN DAN KLASIFIKASI AKUTANSI INTERNASIONAL


PERKEMBANGGAN AKUTANSI INTERNASIONAL


Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Ada juga pendapat yang lain mengtakan bahwa perkembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang terbaru mengadopsi IFRS ke PSAK, kronologis kejadian dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). (Terjadi pada periode 1973-1984)
Komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB. (Terjadi pada periode 1984-1994)

Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Berikut ini tabel ringkasan perkembangan akuntansi di Indonesia.


Badan Yang Mengatur, Membuat Standar aset & Pasar Modal di Negara :


Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan prektik akuntansi seluruh dunia. Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an, dimana diidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar: 
• Berdasarkan pendekatan makro ekonomi Berdasarkan pendekatan ini praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makro ekonomi nasional
• Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi Pada pendekatan ini akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikro ekonomi yang fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup dengan mempertahankan modal fisik yang dimiliki
• Berdasarkan pendekatan independen Pada pendekatan ini akuntansi berasal dari prektik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan
• Berdasarkan pendekatan yang seragam Pada pendekatan ini akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali 


Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum  berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional.

AKUNTANSI INTERNASIONAL



Standar akuntansi keuangan di Indonesia perlu mengadopsi IFRS untuk pelaporan keuangan Indonesia agar dapat diterima perusahaan-perusahaan di seluruh dunia dan Indonesia mampu memasuki persaingan global untuk menarik investor internasional. Indonesia berencana untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS pada tahun 2012. Sebuah adopsi adalah wajib bagi perusahaan yang terdaftar dan multinasional. Keputusan apakah Indonesia akan sepenuhnya mengadopsi IFRS atau diadopsi sebagian untuk tujuan harmonisasi harus dipertimbangkan hati-hati. Penuh adopsi IFRS akan meningkatkan keandalan dan komparabilitas pelaporan keuangan internasional.
  • Definisi akuntansi internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18), yaitu akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia          

Sejalan dengan perkembangan bisnis dan pasar keuangan yang semakin meningkat secara internasional, perbedaan dalam akuntansi internasional pun menjadi lebih penting dari sudut pandang analisis pernyataan keuangan internsaional. Perbedaan akuntansi internasional berdampak pada penilaian atas laba dan arus kas dimasa yang akan datang.
            Penilaian/penaksiran ini penting untuk portofolio investor dalam membuat penilaian atas saham mereka. Hal ini juga penting untuk perhatian perusahaan dengan foreign direct investment (FDI)/investasi asing langsung, yang melibatkan penaksiran dari akuisisi potensial dan partisipasi ventura gabungan atau meningkatnya modal dari perusahaan yang terdaftar pada pasar saham asing. Jumlah yang bertambah dari perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham internasional, dengan bursa efek London yang sudah diambil alih oleh bursa efek New York sebagai bursa efek yang paling populer,dan banyak lagi bursa saham yang terus berkembang. Sebagai tambahan telah ada satu peningkatan dramatis dalam kemunculan pasar modal dan kompetisi untuk investasi internasional       

AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PENGARUHNYA
            Perbedaan akuntansi internasional membawa sejumlah permasalahan dari sudut pandang analisis keuangan. Pertama, dalam mencoba untuk menilai perusahaan asing, ada suatu kecenderungan untuk melihat laba dan data keuangan lain dari sebuah perspektif dalam negeri, dan oleh karenanya ada suatu masalah dari melewatkan efek atas perbedaan akuntansi. Kecuali perbedaan signifikan yang diambil ke dalam akun, mungkin dengan beberapa keterlibatan pernyataan ulang, ini mungkin mempunyai konsekuensi yang sangat serius. Kedua, kesadaran dari perbedaan internasional menyarankan perlunya untuk menjadi familiar dengan prinsip akuntansi negara asing sebagai tujuan untuk mengenal lebih baik data pendapatan dalam konteks pengukuran. Ketiga,isu tentang perbandingan internasional dan harmonisasi akuntansi menjadi sorotan dalam konteks. Dalam hal ini, Choi dan Levich (1991) menyediakan kerangka kerja yang berguna untuk menganalisa dampak dan relevansi dari perbedaan dalam kemiripan dan ke tidak miripan lingkungan ekonomi. Dalam lingkungan atau situasi akuntansi yang mirip, perbedaan akuntansinya adalah ketidak logisan dan petunjuk ke arah hasil yang tidak bisa dibandingkan. Praktik logikal menyarankan perlakuan akuntansi yang mirip/sama. Ketika lingkungan ekonomi tidak sama, tetapi, seperti kasus investasi internasional, perbedaan akuntansi bisa dibenarkan, khususnya dimana letak ketidak samaan itu ada di peraturan perusahaan, peraturan pajak, sumber keuangan, kebiasaan bisnis, kebudayaan akuntansi dan seterusnya. Disisi lain perlakuan akuntansi serupa mungkin dapat dipertimbangkan saat seperti factor berarti sama. Pentingnya pemahaman factor lingkungan dan budaya begitu ditekankan.

Perbedaan Akuntansi Internasional dengan Akuntansi lain
Akuntansi Internasional Yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational company -MNC).
n  Operasi transaksi melintasi batas-batas negara. Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan. 

Tiga Bidang Cakupan Akuntansi Internasional
1.      Pengukuran.
2.      Pengungkapan.
3.      Auditing. 



PERBEDAAN UTAMA DALAM PRINSIP AKUNTANSI DI SELURUH DUNIA
            Adanya perbedaan akuntansi di seluruh dunia sudah tidak diragukan lagi cukup signifikan untuk membuat pekerjaan dari analis keuangan sangat sulit dalam periode pembuatan perbandingan internasional.
            Jika sekarang kita fokus pada beberapa pengukuran kunci dalam pemilihan beberapa negara besar seperti AS, Uni Eropa (termasuk di dalamnya Inggris, Belanda, Prancis dan Jerman), Brasil, Swiss, China dan Jepang, kita bisa melihat variasi dari prinsip akuntansu yang digunakan bisa berpengaruh berbeda terhadap pendapatan dan aset.
            Akuntansi depresiasi di AS dan Uni Eropa, khususnya di Inggris didasarkan pada konsep dari nilai guna umur ekonomi, dimana di negara lain seperti Prancis, Jerman, Swiss dan Jepang, peraturan perpajakan secara umum mendorong metode yang lebih cepat.
            Pengukuran persediaan secara umum didasarkan pada prinsip “lower of cost and market” tetapi dengan beberapa variasi dalam penaksiran arti dari pasar, itu adalah, “net realizable value” atau biaya pengganti. LIFO juga kadang kali diijinkan untuk tujuan pajak (sebagai contohnya Jepang dan AS), tetapi lebih sering tidak (contohnya Uni Eropa). Kontruksi kontrak diakuntansikan secara umum menggunakan metode “percentage-of-completion”. Tetapi metode kontrak lengkap yang lebih konservatif digunakan di Swiss, Cina dan Jerman.
            Biaya bagian penelitian dan pengembangan/Research and Development (R&D) biasanya dikeluarkan lebih cepat di negara Anglo-Amerika dan Jerman. Meskipun I Brasil pendekatan yang lebih fleksibel telah diadopsi secara umum. Pendekatan yang serba memperbolehkan juga diadopsi secara umum  ke arah kapitalisasi biaya peminjaman dari aset.
            Perlakuan dari keuntungan pensiun juga diakuntasikan secara umum atas basis yang bertambah/ atau proyeks keuntungan yang akan dibayarkan kepada karyawan, kontras dengan Brasil dan Cina yang menggunakan metode sebaliknya.
            Perlakuan terhadap perpajakan adalah area utama dari perbedaan pengukuran pendapatan akuntansi menjadi dipengaruhi secara kuat oleh peraturan pajak di Prancis, Jerman, Swiss, dan Brasil.
            Perlakuan dari kombinasi bisnis di seluruh dunia bervariasi tergantung pada kurang atau lebihnya  metode “pooling-of-interest” atau kumpulan kepentingan, metode ini dijadikan persyaratan atau diijinkan tergantung pada keadaan tertentu. Tetapi metode pembelian juga dibutuhkan secara umum. Di Brasil, Cina dan Jepang metode amortisasi diperlukan dan kontras dengan AS dan Inggris, dimana mertode amortisasi tidak diperlukan tetapi dilakukan tes kelayakan.
            Berkaitan dengan goodwill, hal-hal lain seperti merk, hak publikasi, dan paten, yang secara umum dikapitaslisasi, kecuali di Swiss, tetapi subjek biasanya diamortisasi, jika tidak maka diadakan tes kelayakan.
            Akhirnya, hal-hal yang berkaitan dengan translasi mata uang asing adalah penting dalam tujuannya untuk mendapatkan pengukuran untuk memilih antara average atau closing rate. Disini, spertinya ada beberapa fleksibilitas secara umu, dengan kurs aktual ataupun kurs rata-rata.
            Meskipun adanya pertumbuhan kekhawatiran terhadap perbedaan prinsip pengukurann dan praktiknya secara internasional, kurang lebih yang diketahui tentang dampak keseluruhan dari perbedaan akuntansu atas pendapatan dan ekuitas pemegang saham. Meskipun begitu, perbedaan kepada berbagai aspek pengukuran akuntansi mungkin telah dikompensasi satu sama lain agar secara luas dampak keseluruhannya tidak terlalu signifikan. Pertanyaan pentingnya adalah apakah perbedaan akuntasnsi secara sistematis berdampak terhadap pengukuran pendapatan, dengan kata lain, apakah perbedaan ini sangat berarti?
            Meskipun telah dilakukan riset yang sangat terbatas mengenai dampak kuantitatif dari perbedaan akuntansi internasional, ada  bukti kuat antara hubungan prinsip akuntansi di AS dengan Inggris, beberapa negara Uni Eropa, dan Jepang.

PERBANDINGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PASAR MODAL

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERBEDAAN PENGUKURAN
Pertimbangan untuk perbedaan pengukuran dapat ditemukan dalam lingkungan dan factor budaya yang mempengaruhi prinsip akuntansi di suatu negara. Di Amerika Serikat dan Inggris,pasar modal merupakan ssuatu pengaruh yang dominan dengan kebutuhan informasi investor memberikan harapan kepada suatu harapan yang lebih optimis terhadap laba dan karena itu harga saham menjadi lebih tinggi .

Peran Akuntansi dalam Perdagangan dan Arus Modal
1.      Mempelajari Akuntansi Internasional merupakan salah satu upaya mengurangi perbedaan cara pandang terhadap akuntansi.
2.      Semua negara cenderung mengurangi hambatan perdagangan dan pengendalian modal/investasi.
3.      Kemajuan IT menyebabkan perubahan yang radikal dalam sistem ekonomi, produksi dan distribusi.

Rabu, 30 Januari 2013

Perilaku Etika


ETIKA PROFESI AKUNTAN

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
  1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  1. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  1. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  1. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  1. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  1. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  1. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevanProfesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :  
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
· Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan 
· Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
· Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
· Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
· Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memilki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikanya atau tidak memperhatikanya secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
KEWAJIBAN BAGI SEORANG AKUNTAN
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat, Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
 LARANGAN BAGI SEORANG AKUNTAN
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
  ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI IAI ( Ikatan Akuntansi Indonesia )
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
KESIMPULAN
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

confidentiality (Kerahasiaan)
Kerahasian harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan informasi harus diterapkan secara berhati-hati, khususnya untuk komputer yang bersifat standalone atau tidak terhubung ke jaringan. Aspek penting dari kerahasiaan adalah pengidentifikasian atau otentikasi terhadap user.Identifikasi positif dari setiap user sangat penting untuk memastikan efektivitas dari kebijakan yang menentukan siapa saja yang berhak untuk mengakses data tertentu
Contohnya:
Access Control Models sangat berfungsi dalam menentukan jenis kontrol akses yang diperlukan dalam mendukung kebijakan keamanan. Model akses kontrol ini menyediakan view konseptual dari kebijakan keamanan. Hal ini akan mengijinkan kita untuk melakukan pemetaan antara tujuan dan petunjuk dari kebijakan keamanan anda terhadap event yang spesifik. Proses dari pemetaan ini memungkinkan terbentuknya definisi formal dan spesifikasi yang diperlukan dalam melakukan kontrol terhadap keamanan. Singkatnya, access control model memungkinkan untuk memilah kebijakan keamanan yang kompleks menjadi langkah–langkah keamanan yang lebih sederhana dan terkontrol. Beberapa model yang berbeda sudah dibangun sampai dengan tahun ini. Kita akan membahas beberapa model yang dianggap unik pada bagian-bagian selanjutnya. Kebanyakan penerapan kebijakan keamanan melakukan kombinasi dari beberapa access control models.
Integrity
Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja.
Seperti halnya kerahasiaan, integritas bisa dikacaukan oleh hacker, masquerader, aktivitas user yang tidak terotorisasi, download file tanpa proteksi, LAN, dan programprogram terlarang. (contohnya : trojan horse dan virus), karena setiap ancaman tersebut memungkinkan terjadinya perubahan yang tidak terotorisasi terhadap data atau program. Sebagai contoh, user yang berhak mengakses sistem secara tidak sengajamaupun secara sengaja dapat merusak data dan program, apabila aktivitas mereka didalam sistem tidak dikendalikan secara baik.
Contoh untuk melindungi dari ancaman terhadap integritas
§  · Memberikan akses dalam kerangka need-to-know basis
§  · Pemisahan tugas(separation of duties)
§  · Rotasi tugas
Objective of Management Accountant
Tujuan dari Akuntansi Manajemen atau dalam bahasa inggris (Objective of Manajemen Accountan).  Seelum kita membahas tentang Akuntansi Manajemen. Akuntansi manajemen adalah profesi yang melibatkan bermitra dalam keputusan manajemen membuat, merancang perencanaan dan kinerja sistem manajemen, dan menyediakan keahlian dalam melalui laporan keuangan dan kontrol untuk membantu manajemen dalam perumusan dan implementasi strategi organisasi
Contoh dan Tujuan dari praktek Akuntansi Manajemen meluas ke tiga bidang oleh American Institute of Certified Public Accountants(AICPA)berikut:
1. Manajemen strategis untuk memajukan peran akuntan manajemen sebagai mitra strategis dalam organisasi.
2. Manajemen kinerja untuk mengembangkan praktek pengambilan keputusan bisnis dan mengelola kinerja organisasi
3. Manajemen risiko untuk berkontribusi untuk kerangka kerja dan praktek untuk mengidentifikasi, mengukur, mengelola dan melaporkan risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Whistle Blowing
(whistle blowing) atau Peluit Bertiup adalah menarik perhatian kesalahan yang terjadi dalam sebuah organisasi. Proyek akuntabilitas pemerintah. Menurut George Kerevan, “Kata of the Week” kolumnis The Scotsman, “asal-usul etimologis meniup peluit mulia jelas.” Namun bahkan tanpa mengetahui istilah silsilah, kita mendapatkan gambaran yang jelas dari kata-kata sendiri. Kerevan menunjukkan yang jelas-polisi shrilling peluit ketika ia menangkap kejahatan berlangsung.
Daftar empat cara meniup peluit:
1. Melaporkan pelanggaran atau pelanggaran hukum kepada pihak berwenang yang tepat.
2. Seperti seorang supervisor, hotline atau Inspektur Jenderal
3. Menolak untuk berpartisipasi dalam kerja kesalahan
4. Bersaksi dalam persidangan hukum
5. Bukti-bukti yang bocor kesalahan untuk media
Contohnya:
1. Meniup peluit di publik sektor
2. Pernah dilakukan oleh mantan Enron Vice President Sherron Watkins dan tembakau eksekutif Jeffrey Wigand. Tetapi karena pemerintah, sifatnya, seharusnya terbuka dan transparan, pengungkapan penuh perilaku yang tidak etis atau ilegal dalam lingkup publik sangat penting. Tidak semua masalah di publik, namun, dihasilkan dalam organisasi pemerintah, di luar vendor, kontraktor, dan individu dapat berpartisipasi dalam dan bahkan berkembang biak pemerintah korupsi.
Creative Acoounting ( Akuntansi Kreatif)
Adalah Praktik akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang yang diperlukan, tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk menyelesaikan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan. Walaupun praktek-praktek akuntansi kreatif hukum, celah yang mereka memanfaatkan sering direformasi untuk mencegah perilaku seperti. Investopedia mengatakan
Investopedia menjelaskan akuntansi kreatif
Fraud
Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
Fraud Auditing
Fraud Auditing (Audit Kecurangan) yang merupakan salah satu bidang tugas Auditor. Perkembangan teknologi informasi, e-commerce dsb yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung dalam operasional perusahaan telah membuka celah baru bagi munculnya praktek-praktek fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Mengantisipasi hal itu maka Auditor Internal sudah seyogianya meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mencegah timbulnya kecurangan tersebut serta mencari solusi terbaik agar hal itu tidak terjadi.
Tugasnya ada 2 yaitu;
1.      Auditor Internal yang ingin memiliki landasan pengetahuan yang kuat di bidang fraud auditing baik menyangkut pencegahan, pendeteksian ataupun dalam investigasinya
2.      Operations managers yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam pendeteksian dan pencegahan  kecurangan.